Bhabin Kaliasem Memediasi Kasus KDRT

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari Rabu tanggal, 29 Nopember 2017 pkl 12.00 wita Bhabinkamtibmas Desa Kiasem Aiptu Wayan Putrayasa, jajaran Polres Buleleng Memediasi Kasus KDRT Yang Dilakukan oleh Putu Antara 35 tahun Sopir, Dusun Lebah Desa Kaliasem.

Kasus KDRT dilaku oleh Putu Antara, 35 tahun laki, hindu, sopir terhadap istrinya sendiri hal ini terjadi dua hari yang lalu ketika putu Antara datang dari kerja tiba tiba istri nya ngomel ngomel pasalnya untuk membeli kebutuhan bahan pokok sehari hari tidak punya uang, karena Putu Antara Baru datang dari membawa tamu lalu emosi memukul istrinya dan seketika itu istrinya kepingin bercerai, namun berkat kepedulian bhabin mendengar hal itu lalu mendatangi rumah putu Antara, diajak duduk membicarakan hal rumah tangganya, hadir pula istrinya Komang Ayu, lalu bhabin menyampaikan beberapa hal terkait dengan kerugian yang diakibatkan KDRT , bisa masuk penjara apabila dilanjutkan ke ranah hukum, akibatnya anak anak terlantar, dan untuk itu saya berharap marilah masalah ini kita selesaikan dengan baik baik dan saling memperbaiki diri dan saling pengertian sehingga kedepannya kehidupan berkeluarga dan berumahtangga menjadi lebih baik, ucap bhabin.

Baca Juga:  Piket Fungsi Sat Narkoba Laksanakan Giat Kontrol Tahanan

Dan atas saran bhabin pada akhirnya kedua belah pihak menyadari atas kekeliruan masing masing dan mereka berdua akan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga:  Asops Kapolri dan Kakorsabhara Tinjau Arus Lalulintas Jakarta – Gringsing, Reporter - Arifin.

Saat dikonfirmasi pada tempat terpisah Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,MM. mengatakan,” Bahwa apapun yang terjadi di Desa Binaannya bhabin harus tanggap dan secepatnya mengambil langkah langkah dan kebijakan karena bhabin merupakan ujung tombak polri yang paling terdepan di masyarakat,” ucap beliau.(EK)

Baca Juga:  PERKEMAHAN PRAMUKA KUALA KAMPAR DIBUKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *