Kalbar – Sekadau, detikkasus.com – Desa Janjang,belum lama ini terulang kembali kasus pencurian buah sawit (TBS) milik perusahaan APS yang kini semakin kian marak mencuat serta meresahkan bagi pihak perusahaan APS. Padahal sudah ber macam cara dilakukan untuk mengatasi pencurian TBS mulai dari melakukan sosialisasi kepada para masyarakat tani plasma,inti hingga scurity dan karyawan bersamaan dalam menopang menjaga ketertiban keamanan agar aset perusahaan dapat di manfaatkan bersama- sama,namun toh masih saja ada oknum atau orang dalam PT.APS yang bermain didalamnya demi untuk mencari keuntungan lebih dari penghasilan gajinya pribadinya sendiri.Persoalan pencurian yg kerap saja terjadi saat ini adalah yg di sering dilakukan oleh seorang scurity PT.APS berinisial YY yang menjadi dalang aksi pencurian TBS di lokasi kebun milik perusahaan APS,dan sekarang pelaku sudah diamankan dan ditahan dikantor polres terdekat,tinggal menunggu hasil sidang penahannya saja.Kemudian kasus pencurian yang selanjutnya adalah seorang karyawan tetap PT.Aps Simon petrus (33) mulai bekerja diperusahaan dari 2006-2017,dengan kronologis kejadian sering melakukan aksi mencuri buah sawit berulang kali rabu (14/6) jam 9:20 wib di blok 205 divisi utara phase ll sesuai dengan laporan satuan pengaman pt.aps,saat itu kami sedang patroli dilokasi kebun sawit milik perusahaan APS dan ternyata kami menemukan ada bekas jejak panen dipokok sawit tersebut yg nyatanya bukan dipanen oleh karyawan Perusahaan APS.
Belum selesai penyelidikan kami,dari hasil yg kami dapatkan bahwa buah sawit TBS tersebut ternyata sudah berada disebuah rumah milik saudara simon petrus dengan jumlah tandannya mencapai 13 buah,sementara jonder jaman (hokmen) dengan nomor 12 telah terbukti bersalah dan mengakui sudah melakukan atas pencurian buah sawit.Terkait dalam berita acara penyelesaian adat jumaat (16/6) yang telah dilaksanakan adat, pencurian TBS yang dilakukan oleh saudara Simon Petrus sudah bekerja selama 11 tahun sebagai karyawan PT Aps, di bagikan dengan TRT nomor 12 sebagai helper akibat dari pencurian TBS tersebut maka para pelaku dikenakan sansi adat sebesar 6 rial dengan sinung raya 1 batang dan diuangkan menjadi Rp 2.460.000 dan buah Rp 700.000.Sehingga diluncurkan peringatan tegas dari pihak pengurus adat dengan kepala adatnya saudara Victoria,mengatakan” kepada saudara simon petrus,apa bila dikemudian hari bersangkutan melakukan perbuatan yg serupa maka bersangkutan akan diproses hukum adat (pidata)atau dengan hukum positif (pidana).
Dengan demikianlah berita acara ini dibuat dengan sebenar- benarnya agar dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.Tidak lupa juga saksi- saksi yang diikutsertakan dalam adat tersebut yakni saudara Herwin,Sabinus satel,Sutofo dan terakhir Savius jinjong.Dan pengesahan surat keputusan penyelesaian adat pencurian buah sawit TBS milik Pt Aps(wilmar) berita acara di tandatangani oleh Kadat Victoria sendiri di depan pengurus adat tepatnya.Menurut Humas PT.Aps Januarius” undang- undang ketenagakerjaan yang mana oknum yang sudah melakukan perbuatan pencurian TBS milik perusahaan maka pihak perusahaan mengambil tindakan tegasn mengeluarkan oknum tersebut dari perusahaan. (FM).