Kalbar – Sekadau, detikkasus.com – Baru- baru ini sebanyak 1.321 orang TKI dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong khususnya wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dari keterangan Kasi Penyiapan Penempatan BP3 TKI Pontianak, As Syafii di Pontianak, Senin (17/7), dengan jelas menyatakan” yakni sebanyak 1.321 TKI yang dideportasi tersebut, adalah sudah masuk ke dalam data selama semester I pada tahun ini 2017.
Disamping itu juga ia menjelaskan”bahwa sebagaimana dari salah satu daerah perbatasan di Indonesia yang tentunya menghubungkan dengan negara tetangga khususnya Malaysia dan Brunei Darussalam,yang pastinya akan mendapatkan beragam persoalan maupun kejahatan pada jalur lintas negara sepantasnya harus diwaspadai, yaitu salah satunya kejahatan perdagangan manusia.
Sejak kini berita Rekomendasi Malaysia Deportasi 97 TKI bermasalah melalui Entikong Malaysia dan Deportasi 106 TKI Bermasalah tersebut hingga imbas dari kejahatan perdagangan manusia ataupun tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, yakni sebanyak dari WNI maupun TKI yang dideportasi dari negara tetangga khususnya dari Malaysia”pungkasnya.
Menurutnya” setiap tahun dengan ribuan TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia lewat PLBN Entikong. Dengan begitu para TKI tersebut sudah menjalani hukuman penjara di Sarawak, Malaysia selama beberapa bulan baru kemudian dideportasi ke Indonesia.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan dalam hal tersebut adalah pelanggaran peraturan keimigrasian, dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat, misalnya masuk ke negara setempat tanpa paspor, bekerja tanpa visa kerja, cap paspor mati, bekerja dengan menggunakan PLB dan lain sebagainya.
Dari keterangan lain menurutnya”, bahwa tindakan deportasi terhadap para TKI yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia masih cukup tinggi dari setiap tahunnya.
Berdasarkan atas pendataan dan fasilitasi yang telah dilakukan oleh BP3 TKI Pontianak melalui unit kerjanya di perbatasan yaitu P4 TKI Entikong, sepanjang tahun 2016 kemudian pemerintah Malaysia khususnya wilayah negara bagian Sarawak,mendeportasi sejumlah 2.172 orang melalui PLBN Entikong,” Terangnya. (FM).
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828.
Zainul Arifin.