PEKANBARU – Dewan Pimpin Pusat (DPP) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Riau, mengapresiasi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, yang telah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemilik sabu 40 Kg dan ribuan ekstasi, Heri Kusnadi alias Eri Jack.
Apresiasi ini disampaikan Datuk Panglima DPP LMB Riau Letjend TNI (Purn) Syarwan Hamid melalui Datok Setia Usaha DPP LMB Riau Bukhari Heri, bahwa pihaknya sangat mendukung adanya tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut oleh JPU, apabila memang bukti-bukti yang memberatkan terdakwa lebih kuat.
“Kita tahu, Bengkalis merupakan transit narkoba dari luar negeri. Sedangkan sejauh ini kasus narkoba di Bengkalis yang diungkap pihak Polri terus-terusan terjadi, namun tidak juga menjadi efek jera bagi para bandar dan pengedar, “ungkapnya, Minggu (26/11/17) ketika dihubungi.
Oleh karena itu, tambahnya, hukuman mati sudah tepat, apabila memang bukti-bukti yang memberatkan yang bersangkutan sudah cukup dalam dakwaan JPU.
“Sekarang tinggal lagi pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, untuk menilai dua sisi dari tuntutan JPU dengan Pembelaan (Pledoi) terdakwa. Jadi kalau memang bukti-bukti dan saksi lebih memberatkan terdakwa, maka sangat layak Hakim menvonis hukuman mati, “ujar Bukhari lagi.
Sebelumnya, kasus ini yang menjerat Erik Jack ini terbongkar, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap 2 orang kurir Z dan A di Kabupaten Siak jalan lintas ke Kota Pekanbaru Jum’at (07/04/17) lalu.
Kedua kurir narkoba ini dapat diketahui, setelah mengamankan dua mobil yang dikendarai oleh kedua orang tersebut, yang berisi satu mobil 20 Kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan mobil satunya berisikan 20 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Dari hasil pengembangan pihak Ditres Narkoba Polda Riau ini, Heri Kusnadi alias Eri Jack.warga Jangkang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis disebut-sebut sebagai pemilik sabu 40 Kg dan 160 ribu pil ekstasi.
Sehingga Polisi melakukan pengejaran pada Eri Jack dirumahnya Desa Jangkang, dan berhasil menangkap tersangka, dan menyita barang bukti 11 gram sabu, paspor, tanda pengenal Malaysia dan Surat Izin Mengemudi Internasional di dalam rumah tersebut.
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses persidangan di masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk kasus 2 kurir inisial Z dan A yang tertangkap di Kabupaten Siak, persidangannya di PN Siak, dengan barang bukti 40 Kg sabu dan 160 ribu pil ekstasi. Sedangkan, Eri Jack sendiri disidangkan di PN Bengkalis dengan barang bukti 11 gram sabu. (Her).