Diduga Cacat Hukum, TPPD Digugat.

 

Indonesia,  Propinsi Jatim Kabupaten Bojonegoro – Detikkasus.com – Ahmad Bagus Kurniawan (peserta tidak lolos  ujian Perangkat Desa) melalui Kuasa Hukumnya M.Sholeh menjelaskan kepada awak media usai lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro lima hari lalu, selasa pukul 10:00 WIB (21/11).

M. Sholeh pada jumpa Pers menyebutkan ada beberapa yang tergugat dalam ujian perangkat desa se Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu, karena diduga cacat hukum. “Beberapa pihak tergugat , Drs. Khamim selaku kordinator berikut Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD), Universitas Negeri Semarang (UNES) selaku pembuat naskah,, Bupati Bojonegoro C/Q TPPD,”Paparnya.

Baca Juga:  Massa Anarkis Kembali Terjadi di Abiansemal, Polisi Keluarkan Tembakan Gas Air Mata Polres Badung Kali ini Menggelar latihan SisPamkota di Abiansemal.

Masih menurut M. Sholeh, “ada dugaan “main” antara Khamim dengan pihak UNES selaku pembuat naskah soal ujian Perangkat Desa, untuk meloloskan orang yang dipesan oleh Khamim.
Menurut Perda no .1 menyatakan bahwa UNES hanya pembuat naskah soal ujian seleksi perangkat Desa. Sebagaimana surat Kuasa TPPD terhadap tim Kabupaten. Panitia, seleksi dan koreksi adalah TPPD. Namun disebutkan,dalam perjanjian yang tidak hanya pembuat naskah soal saja melainkan juga malakukan koreksi oleh pihak UNES. Hal ini dinilai adalah diluar hukum semestinya, “akunya.

Baca Juga:  Penemuan Tiga Jenazah di Sungai Cimanuk Majalengka

Dari keterangan responden yang berhasil dihimpun (25/11), melalui rekaman suara M.Sholeh (kuasa hukum penggugat), “disebutkan keterlibatan Suyoto Bupati Bojonegoro selaku tim Kabupaten dianggap kurangnya pengawasan terhadap perjanjian antara Khamim dengan pihak UNES yang dinilai cacat hukum dalam masalah ini, karena menurut Perda sesuai pasal 7, “Tugas tim Kabupaten adalah mengawasi proses pembentukan tim, memfasilitasi dan mengawasi kerjasama.” Jelasnya.

Baca Juga:  Sempit dan Berlubang, Jalan Penghubung Kecamatan Sering Makan Korban

M. Sholeh berharap gugatan ini dimenangkan oleh PN Bojonegoro, karena hal ini berdampak bukan hanya terhadap Bagus (penggugat), melainkan juga kepada perangkat yang lolos, semua harus “batal demi hukum”.”pungkasnya. (Mam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *