Detik Kasus | Maling Uang Rakyat (Korupsi) Pembahasan APBD, 2 Mantan Ketua DPRD Riau Divonis 6 Tahun.

Sabtu, 25 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, detikkasus.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Selain kurungan penjara, keduanya juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 200 Juta, subsidair kurungan penjara enam bulan. Tidak hanya itu, hak politik keduanya juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Johar merupakan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014. Sedangkan Suparman periode 2014-2019. Namun Suparman mundur dari kursi Ketua DPRD Riau karena menjadi Bupati Rohul pada 2015.

Baca Juga:  Personel Polres Kampar Peringati Isra' Miraj di Masjid Al-Ikhlas

Dalam salinan putusan MA tersebut, disebutkan penolakan kasasi dari pemohon penuntut KPK terhadap terdakwa I Johar Firdaus. MA mengadili memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 15 Juni 2017, yang memperbaiki putusan PN Pekanbaru pada 23 Februari 2017 terhadap Johar mengenai pidana yang dijatuhkan.

MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut KPK terhadap terdakwa II, Suparman. MA membatalkan putusan PN Pekanbaru, 23 Februari 2017, yang memvonis bebas Suparman.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Johar Firdaus dan Suparman, mantan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Kunjungi Warga dan Sampaikan Himbauan Tentang Kamtibmas dan Pileg Pilpres yang Damai

Dengan demikian, majelis menjatuhkan hukuman bagi keduanya masing-masing 6 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika pidana denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing 6 bulan.

Tak sampai di situ saja. MA malah menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Suparman, yang sempat divonis bebas di PN Pekanbaru, dalam putusan MA diperintahkan untuk ditahan.

Putusan kasasi itu diketok oleh Artidjo Alkostar dan panitera pengganti Retno Murno Susanto. Putusan MA ini dijatuhkan pada 8 November 2017.

Baca Juga:  Laksanakan Patroli Dialogis dan Pantau Situasi Kamtibmas di Objek Wisata Krisna Adventure

Kedua terdakwa, Johar Firdaus dan Suparman, terlibat dalam tindak pidana korupsi pengesahan APBD Riau saat Annas Maamun menjadi Gubernur Riau. Annas melakukan suap agar pengesahan APBD Riau segera direalisasi para anggota Dewan. Johar dan Suparman kecipratan dana suap tersebut.

Suparman, mantan Ketua DPRD Riau, kini berstatus Bupati Rohul. Suparman sempat lega karena dijatuhi hukuman bebas di PN Pekanbaru. Kini tentunya Suparman akan segera menyusul rekannya, Johar Firdaus, didalam jeriji besi. (PRIYA).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB