Detikkasus.com – BANGKINANG, KAMPAR- Jumat 24 November 2017 sekira pukul 15.00 wib, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH mengadakan Konferensi Pers tentang penangkapan kawanan pelaku Curas (perampokan) yang mengakibatkan korbannya tewas di TKP.
Konferensi Pers ini diadakan di teras depan Mapolres Kampar yang dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK, dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online.
Saat penyampaian kronologi kejadian dan proses penangkapan para pelaku curas ini, juga digelar sejumlah barang bukti beserta para tersangka dibawah pengawalan ketat petugas.
Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Rabu (22/11/2017) sekira pukul 02.00 wib, telah terjadi perampokan terhadap Indang Masi Susilowati (Pr 51) seorang pemilik warung, warga Simpang Dua Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja.
Selain mengambil harta benda korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 2 unit HP dan puluhan bungkus rokok di warung milik korban, para pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban tewas di TKP.
Setelah mendapat laporan atas kejadian ini, Polsek Perhentian Raja diback up Reskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap para pelaku perampokan ini.
Kerja keras Tim Opsnal Polres Kampar dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membuahkan hasil, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkannya kejadian ini, para pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi disekitar Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama terhadap SY di Jalan Sukarno Hatta depan Hotel Asiatique Pekanbaru, tidak berselang lama dua tersangka lagi AG dan YT ditangkap saat berada di kedai tuak yang berlokasi di Jalan Air Hitam Pekanbaru, terakhir tersangka SK ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kampar.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres bahwa peran ke-4 tersangka ini berbeda-beda, yaitu :
1. SY sebagai orang yang membuka pintu rumah korban lalu menyekap mulut korban dengan tangannya, kemudian mengikat korban dan mengambil motor, uang, 2 unit HP dan puluhan bungkus rokok.
2. AG sebagai orang yang masuk kedalam rumah dan mengikat kaki korban serta melakukan pemukulan terhadap korban dan juga membantu mengeluarkan motor milik korban.
3. YT sebagai orang yang mengantarkan tersangka SY dan AG ke lokasi kejadian dan ikut mengawasi situasi.
4. SK sebagai orang yang berperan menjualkan rokok hasil kejahatan para pelaku lainnya.
Dari 4 pelaku ini, 3 diantaranya merupakan warga asal Aceh yaitu SY, AG dan YT, sementara 1 tersangka lainnya SK sebagai penadah adalah warga Desa Tarai Bangun Kampar.
Kapolres Kampar pada kesempatan ini menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curas ini yang dilakukan dalam waktu singkat merupakan wujud kerja keras anggotanya, Kapolres mengapresiasi Kasat Reskrim bersama tim opsnal Polres Kampar dan Polsek Perhentian Raja yang telah bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini, jelasnya.
Kegiatan Konferensi Pers ini juga diselingi dengan sesi tanya jawab dengan awak media yang hadir, kegiatan berakhir pada pukul 16.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. (arifin).