TANGERANG , detikkasus.com – Polresta Tangerang berhasil menciduk pengunggah video aksi penganiayaan dan pengarakan bugil sepasang kekasih di Cikupa, Pelaku berinisial GS berusia 18 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jatiuwung, Tangerang, Banten.
“Sudah ditangkap di rumahnya Senin kemarin,” kata Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif kepada Awak Media, Kamis 23 November 2017.
Penangkapan GS berawal dari keterangan para saksi-saksi dan penelusuran yang dilakukan tim Cyber Polresta Tangerang terhadap peredaran video tersebut yang viral di media sosial.
Setelah menemukan akun yang mengunggah video tersebut, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap GS di rumahnya.
“Akunnya GS kita temukan ada beberapa termasuk Facebook, lalu kita tangkap,” terang Sabilul.
Polisi hingga kini baru menangkap GS sebagai tersangka pengunggah video persekusi tersebut. Tidak menutup kemungkinan jika ditemukan pengunggah lain akan dikenakan tindakan yang sama seperti GS.
“Kalau ditemukan lagi, ya kita tangkap,” tegas Sabilul.
Video sepasang kekasih berinisial R dan M yang dianiaya hingga diarak bugil beredar viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 November 2017 lalu.
R dan M yang sedang berada di dalam kontrakan tempat tinggal M dituduh melakukan perbuatan mesum oleh sejumlah warga.
Tak hanya itu, mereka lalu dipaksa melepas pakaian dan diarak bugil oleh warga. Ironisnya, aksi penganiayaan dan pengarakan bugil itu diperintah oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini termasuk Ketua RT dan Ketua RW yang memerintahkan aksi persekusi tersebut. Keenam tersangka itu kini ditahan di Polresta Tangerang.
Sementara R dan M kini telah berstatus suami-istri. Pernikahan keduanya difasilitasi oleh Polresta Tangerang di rumah orang tua R di kawasan Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Selasa kemarin, 21 November 2017. 0 Wawan Septian. (ABIE).