Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya untuk menjalin hubungan kemitraan Polri dengan masyarakat serta dapat menyampikan pesan – pesan Kamtibmas dapat juga menyampaikan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dimana yang di katakan keluarga dalam Undang – Undang ini adalah suami, istri, anak dan orang lain yang tinggal dalam satu rumah seperti pembantu rumah tangga dan apa bila terjadi kekerasan baik pelaku maupun korban dalam satu keluarga baru di katakan KDRT tapi kalau salah satu di lakukan oleh di luar keluarga terebut berarti Bukan KDRT itu Penganiayaan biasa oleh karena jangan itu Bhabinkamtibmas mengajak Warga Masyarakat melalui tatap muka tersebut agar tidak melanggar Undang – Undang KDRT ini sehingga situasi Desa Bukti tetap Kondusif.
Kegiatan tatap muka ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 19 Nopember 2017 pada pukul 08.30 wita bertempat di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtimas Desa Bukti, Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aiptu Wayan Suastika melaksanakan Kegiatan tatap muka dengan warga masyarakat, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk selalau melakukan kegiatan tatap muka dengan warga Masyarakat dan menyampaikan himbauan serta Pesan – pesan Kamtibmas agar masyarakat sadar hukum sehingga situasi situasi tetap aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan.
Adapun tujuan dari kegiatan menjalin kemitraan polri dengan masyarakat juga untuk mengajak Masyarakat untuk selalu sadar hukum dan tidak melakukan KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) dan bersatu untuk menjaga keamanan di Wilayah Desa Bukti sehingga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Kegiatan berakhir pukul 09.30 wita serta dapat berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan tertib.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menyampaikan ” dalam kegiatan tatap muka Bhabinkamtibmas dengan warga Masyarakat tersebut, untuk senantiasa menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada Masyarakat agar mengerti tentang UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT demi menciptakan situasi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”, demikian ucap Kapolsek. (Tam)