Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Sabtu 18 November 2018, NGO HDIS dan Detikkasus.com sidak tempat penampungan Limbah B3 Jenis Batu bara tanpa Ijin Pengelolahan dari dinas Terkait.
Dari hasil konfirmasi di lapangan, NGO HDIS dan Detikkasus.com mendapatkan keterangan langsung dari pengelolah yakni Istri dari pengusahaan Bu Rok i Di Dusun / Desa Kepuhpandak Pekarangan Bapak Rok i.. Rt. 01 Rt. 01. Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto mengatakan barang ini dari Perak mas.
Lebih lanjut masih Istri Pengusaha: Bapaknya Melakukan Penampungan Limbah B3 (bahan baku neracun) Jenis Batu Bara yang di datangkan dari Perak Surabaya, ini sudah lama mas, ujar istri Rok i pukul 15.30 wib.
Pak Rok i Juga selaku Ketua Rt. 01 di Dusun/ Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo.
Eronis sekali jika Kepolisian setempat baik Polsek Kotorejo dan Polres Mojokerto tidak ambil sikap tegas, termasuk BLH Kabupaten Mojokerto.
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Mengatakan: Pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Semua kegiatan pengangkutan limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan dan tidak boleh dilakukan antar kegiatan yang memiliki fungsi yang sama. Kegiatan pengangkutan limbah B3 dapat disimulasikan sebagai berikut:
dari penghasil ke pengumpul
dari penghasil ke pemanfaat
dari penghasil ke pengolah
dari penghasil ke penimbun akhir
dari pengumpul ke pemanfaat
dari pengumpul ke pengolah
dari pengumpul ke penimbun akhir
dari pengolah ke pemanfaat
dari pengolah ke penimbun akhir
dari pemanfaat ke penimbun akhir
Jika pengangkutan dari penghasil berhenti di pengumpul, maka pengumpul tersebut akan bertindak sebagai penghasil baru ketika akan melakukan pengangkutan ke pemanfaat, pengolah atau penimbun.
Di antara semua kegiatan pengelolaan limbah B3, pengangkutan limbah B3 merupakan satu-satunya kegiatan yang izin operasionalnya tidak diberikan oleh KLHK, melainkan oleh Departemen Perhubungan. Peran KLHK dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang melakukan jasa pengangkutan limbah B3, yang tanpa rekomendasi ini izin operasional dari Departemen Perhubungan tidak akan diberikan.
Pada dasarnya kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan penyimpanan limbah B3 dalam bentuk berjalan. Oleh sebab itu, semua kaidah penyimpanan limbah B3 harus pula diterapkan dalam pengangkutan limbah B3, antara lain:
pemilihan alat angkut yang sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut
pelekatan simbol limbah B3 pada badan kendaraan pengangkut sebagai bentuk komunikasi bahaya atas limbah B3 yang diangkut
penerapan aturan segregasi dalam pemuatan limbah B3 ke dalam alat angkut
penerapan inspeksi kondisi limbah B3 yang diangkut oleh pengemudi
Berdasarkan PP 101/2014, jenis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 harus disesuaikan dengan kategori limbah B3-nya. Untuk limbah B3 kategori 1 harus diangkut menggunkan kendaraan tertutup, sedangkan limbah B3 kategori 2 boleh diangkut menggunakan kendaraan terbuka.
Pengangkutan limbah B3 berkaitan dengan kegiatan bongkar-muat limbah. Dalam hal pemuatan, pengemudi harus memastikan bahwa limbah B3 yang akan diangkut dikemas dengan baik. Pengemudi memiliki hak penuh untuk tidak mengangkut limbah B3 yang kemasannya tidak baik/layak.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bongkar-muat limbah B3 antara lain:
Pastikan hanya melakukan bongkar-muat di lokasi yang sudah ditentukan.
Usahakan lokasi bongkar-muat dibuat tertutup (indoor), atau minimal memiliki atap.
Buat saluran penampungan tumpahan yang kedap air dan bak penampungan tumpahan yang buntu di lokasi bongkar-muat.
Tutup saluran penampungan limpasan air hujan saat kegiatan bongkar-muat berlangsung untuk menghindari masuknya tumpahan limbah B3 ke dalam saluran tersebut.
Hindari melakukan kegiatan bongkar-muat saat hujan untuk menghindari potensi tumpahan yang akan larut dan terbawa oleh limpasan air hujan.
Seluruh muatan harus diikat kuat selama dan posisinya diatur dengan baik sehingga bebannya terdistribusi secara merata di sumbu-sumbu kendaraan.
Pastikan pemuatan kemasan ke dalam kendaraan juga memperhitungkan kemudahan dan keamanan saat pembongkaran.
Dokumen pengangkutan limbah B3
Seluruh kegiatan pengangkutan limbah B3 yang melewati fasilitas publik harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan limbah B3, atau yang biasa disebut sebagai limbah B3. Manifest limbah B3 dapat berupa lembaran kertas yang dicetak ataupun elektronik. Setiap perusahaan penyedia jasa pengangkutan limbah B3 harus memiliki manifest yang akan diperoleh pada saat pengjuan rekomendasi pengangkutan ke KLHK. Dokumen ini merupakan salah satu bentuk komunikasi bahaya dari suatu limbah B3 yang diangkut, yang di dalamnya berisi informasi yang mencakup:
nama, alamat dan nomor telepon penghasil limbah, termasuk lokasi pengambilannya
nama, alamat dan nomor telepon perusahaan pengangkut limbah
nama, alamat dan nomor telepon fasilitas penerima limbah
identitas, bentuk fisik, karakteristik, kode, jumlah, kelas bahaya dan kode pengangkutan, dan
informasi terkait tindakan yang harus dilakukan pada saat terjadi kedaruratan selama pengangkutan.
Sistem manifest ini juga diterapkan di negara lain yang sudah meratifikasi Konvensi Basel dan melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, namun implementasinya bisa berbeda satu sama lain tergantung regulasi setempat. Contohnya adalah di Amerika Serikat, di mana satu manifest dapat digunakan untuk empat jenis limbah yang kompatibel satu sama lain (seperti manifest pesawat), sementara di Indonesia satu manifest hanya dapat digunakan untuk satu limbah saja.
Beberapa hal penting tentang manifest limbah B3:
Manifest limbah B3 terdiri dari tiga bagian yang masing-masing harus diisi sebagai berikut:
Bagian pertama (atas) oleh penghasil
Bagian kedua (tengah) oleh pengangkut
Bagian ketiga (bawah) oleh fasilitas penerima (pengumpul, pemanfaat, pengolah atau penimbun)
Manifest limbah B3 merupakan dokumen pengangkutan limbah B3, bukan dokumen pengolahan/penimbunan limbah B3.
Manifest limbah B3 merupakan dokumen negara sehingga harus dijaga jangan sampai hilang. Kehilangan manifest harus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Satu kendaraan pengangkutan dapat memuat lebih dari satu manifest, tetapi satu manifest tidak boleh dimuat di lebih dari satu kendaraan pengangkutan.
Manifest limbah B3 yang saat ini berlaku mampu mengakomodir hingga tiga kali perpindahan moda transportasi. Pada pengangkutan dengan lebih dari tiga kali perpindahan moda transportasi harus melibatkan pengumpul berizin untuk dilakukan pergantian manifest.
Masing-masing salinan manifest harus disimpan dan didistribusikan sesuai ketentuan.
Kompetensi pengemudi angkutan limbah B3
Salah satu kendala terbesar pada sektor pengangkutan limbah B3 adalah kompetensi pengemudi angkutan limbah B3. Kompetensi yang dimaksud di sini bukanlah keahlian mengemudi, melainkan pengetahuan tentang limbah B3 yang diangkutnya termasuk bagaimana cara penanganannya dengan baik dan benar. Tanpa bermaksud mendiskreditkan profesi pengemudi, namun tak bisa kita pungkiri bahwa mayoritas pengemudi angkutan darat di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang kurang. Oleh sebab itu saat ini Departemen Perhubungan membuat sebuah aturan tentang kompetensi pengemudi angkutan limbah B3, di mana para pengemudi ini harus memiliki sertifikasi khusus yang dapat diperoleh melalui diklat. Hanya saja kurikulum untuk diklat ini masih belum ditetapkan. Diklat dan sertifikasi pengemudi angkutan limbah B3 ini juga sudah diterapkan di beberapa negara, khususnya negara maju, salah satunya ialah Australia. Kurikulum diklat dan sertifikasi pengemudi angkutan limbah B3 di Australia mencakup empat aspek sebagai berikut:
Pengetahuan tentang limbah B3
Pengetahuan tentang aspek K3L
Pengetahuan tentang kendaraan
Pengetahuan tentang komunikasi dan pelayanan pelanggan. Jelas. (PRIYA).
Detik Kasus Temukan Tempat Penampungan Limbah B3 Batu Bara di Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo.
https://youtu.be/YKQGx5JlHqQ