Setelah Periksa 79 Saksi, Penyidik Polda Bali Tetapkan Yonda Sebagai Tersangka Kasus Pungutan Liar Dari Pengusaha Water Sport.

Sabtu, 18 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali, detikkasus.com – Setelah memeriksa 79 saksi, akhirnya penyidik menetapkan I Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka kasus Pungli sejak 25 Oktober 2017. Penetapan tersangka juga diberikan kepada empat orang lainnya berinisial IMS, IKS, IWK serta NKR. Pasalnya mereka terlibat kasus Pungli terhadap para pengusaha water sport yang ada di Tanjung Benoa.

“Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda) ini sebagai intelektual leader atau orang memiliki inisiatif melakukan pungutan liar terhadap beberapa usaha water sport di Tanjung Benoa,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasubdit I AKBP Tri Kuncoro dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Kompol Ismi Rahayu, Kamis (16/11/2017).

Baca Juga:  Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang.

Perwira melati dua ini menjelaskan, tersangka IMS merupakan Wakil Bendesa Adat Tanjung Benoa. Perannya sebagai pembuat perarem tentang gali potensi wisata bahari sejak tanggal 12 Januari 2015. Sedangkan IKS berperan sebagai ketua gali potensi dan IWK menjadi Ketua BPDA (Badan Permusyawaratan Desa Adat).

“Kalau NKR paling pertama ditetapkan sebagai tersangka yang bertugas memungut gali potensi di pengusaha water sport yang ada di wilayah Tanjung Benoa, Nusa Dua,” beber mantan Kapolres Karangasem ini.

Baca Juga:  Atensi Giat Masyarakat di Depan Pasar Gerokgak dengan Pengaturan Pagi

Namun demikian, empat tersangka tidak ditahan. Penyidik berkeyakinan bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatannya. “Pertimbangan lainnya karena ancaman hukuman untuk empat orang tersangka dibawah lima tahun,” tegasnya.

Yonda telah melakukan pungutan liar dari bulan Desember tahun 2015, sejak menjabat sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa dan sudah menikmati atau memakan keuntungan berkisar antara Rp 5 miliar sampai dengan Rp 6 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Wagub Minta Jajaran Imigrasi Kedepankan Nilai Integritas dan Akuntabilitas

Setiap bulan gali potensi ini meraup uang sekitar Rp 200 juta dan setiap tahunnya mencapai Rp 2,4 miliar. Uang punggutan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga memunculkan dugaan bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi atau perorangan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa hasil gali potensi bahari desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. “Iya katanya untuk kesejahteraan masyarakat tapi tidak bisa menunjukkan bukti-bukti,” imbuhnya.
Sumber Tribratanews.polri.go.id – Publikasi: (JK-Bali).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB