Pekanbaru, detikkasus.com – Tindakan Pengusiran secara paksa yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Riau Cipta Mandiri terhadap karyawannya bernama Januari Gea pada 10 November 2017 beberapa hari yang lalu.
Perusahaan PT. RCM mengusir Januari Gea bersama keluarganya dari perumahan perusahaan yang dia tinggalnya. Berawal Januari Gea menuntut haknya selaku korban kecelakaan kerja beberapa lalu saat sedang melakukan kerja sesuai dengan yang diperintahkan pihak perusahaan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sarikat Buruh Riau Mandiri (DPP. SBRM) Herman Zai yang ditemui dilingkungan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau menjelaskan, kepada detikkasus.com pada Selasa 14 November 2017. Bahwa SBRM kembali melayangkan surat laporan kedua ke Disnakertrans Provinsi Riau atas tindakan perusahaan terhadap Januari Gea dan Keluarganya.
Tujuan Herman Zai, meminta kepada pihak Disnakertrans Provinsi Riau agar melakukan tindakan cepat tanggapan darurat mengingat Januari Gea dan keluarganya sampai saat ini mereka berada dihalaman perumahan yang hanya berteduh dibawah tenda biru. Pintanya Herman Zai
Coba dibayangkan anak-anak Januari Gea ada dua orang yang masih kecil-kecil masih duduk di bangku sekolah SD, saat ini sedang musim hujan, tentu kita semua bisa membayangkan penderitaan mereka seperti apa, ini benar-benar penindasan terhadap tenaga kerja, hanya karena pekerja ini mengadu ke Disnakertrans tentang Kecelakaan Kerja yang telah dialaminya, bukannya perlindungan yang didapatkan malah tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Lanjut Herman Zai “Tindakan PT. RCM ini melebihi tindakan kolonialisme atau penjajahan, masa pekerjanya sudah cacat seumur hidup akibat dari kecelakaan kerja di area kerja perusahaan tersebut, kemudian ditindas dan ditelantarkan, “Tindakan ini melebihi dari perbudakan” sudah jatuh tertimpa tangga pula, hal ini sangat miris dan menyedihkan, ini pelanggaran Hak Azasi Manusia, kami menunggu tindakan dari Disnaker dalam hal ini secara mendesak dan waktu dekat, kalau perusahaan tidak menggubris perintah Disnaker maka persoalan ini kami bawa ke Kementrian Tenaga Kerja dan Komnas HAM.
Sementara itu Pegawai Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau Syafrizal yang menangani masalah ini mengatakan bahwa; Setelah kami menerima laporan lisan SBRM tentang persoalan ini, kami dari Tim Disnaker langsung turun ke lokasi pada hari Senin 13 November 2017 dan benar saat ini pekerja Januari Gea beserta keluarganya berada diluar rumah dihalaman perumahan perusahaan, pintu depan dan belakang tempat tinggal pekerja selama ini telah dipaku dan dipalang oleh pihak perusahaan, Oleh Syafrizal hari ini Disnaker telah mengirim Surat Peringatan Keras terhadap perusahaan, dan besok hari Rabu 15 November 2017, Disnaker melakukan rapat dengan Unsur Muspika setempat untuk menyikapi persoalan ini, disamping kita juga terus melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya, jadi kita menunggu perkembangan hasil rapat besok dan koordinasi pihak penegak hukum lainnya. (Dirianus).