Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com – Puluhan hektare pohon pinus yang berada di daerah kawasan hutan lindung di desa Parsingguran II Kecamatan Pollung disadap oleh oknum pengusaha yang mengaku sebagai warga setempat. Penyadapan pohon pinus ini bertujuan untuk mengambil getahnya dan kemudian akan di jual.
Pantauan Detik Kasus di lapangan,kamis (16/11/2017), terlihat sebuah mess tempat para pekerja penyadap getah di bangun di tengah hutan. Selain itu mereka juga menumbang sejumlah pohon untuk dijadikan sebagai bahan untuk mendirikan bangunan tersebut.
Selain itu, akibat dari usaha penyadapan terselubung ini, Daerah Aliran Sungai jadi tercemar dan menjadi korban, karena bangunan mess didirikan tepat berada di pinggir sungai. Padahal air yang berasal dari sungai tersebut masih dikonsumsi beberapa warga yang tinggal di arah hilir
dari sungai tersebut.
Menurut beberapa pekerja yang berhasil ditemui di lapangan mengatakan, mereka sudah berbulan-bulan bekerja di kawasan hutan tersebut, dan semua pekerja rata-rata berasal dari luar kabupaten Humbahas.
Ditanya siapa pengusaha dan kemana hasil sadapan di jual, “Kami ga tau apa-apa, kami hanya pekerja biasa yang butuh hidup di sini. Namun kata Pengusahanya, Penyadapan ini sudah ada izin dari provinsi. “ujar salah seorang pekerja.
Menanggapi hal ini, salah satu warga bermarga Banjarnahor yang berdomisili di desa tersebut merasa sangat kecewa terhadap adanya proses kegiatan penyadapan getah pinus tersebut. Dirinya berpendapat penyadapan pohon pinus itu sama saja dengan membunuhnya meski dengan cara perlahan karena lambat laun daun pinus tersebut akan menguning dan berguguran yang selanjutnya akan mati.
Juga menurut Banjarnahor ” saya tidak habis pikir ,kenapa kegiatan terselubung tersebut diberikan izin oleh pemerintah propinsi yang jelas jelas sudah merugikan negara dan masyarakat. “Sementara lahan hutan kosong saja tak bisa dipergunakan warga untuk bercocok tanam demi menghidupi keluarga, kalau benar usaha penyadapan itu di beri izin, disitulah kelihatan pemerintah ini tidak adil. “kata Banjarnahor dengan nada kecewa.
Ketika Detik kasus mau mengkonfirmasi hal penyadapan pohon pinus dimaksud kepada Kepala KPH Wilayah 13 yang berkantor di UPT Dinas Kehutanan jalan Siliwangi Doloksanggul, Benhard Purba selaku pihak berwenang terhadap kawasan hutan lindung tersebut tak berada di kantor. Menurut salah satu staf disana beliau sedang dinas luar ke medan.(EM)