Kabupaten Pali, Detikkasus.com – Mengupas Tuntas misteri terselubung terjadinya pembongkaran kantor camat talang ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) banyak menuai kritikan dari elemen masyarakat dan tokoh – tokoh masyarakat pali itu sendiri, hal ini terlihat dan tebukti karena dengan di beritakannya pemasalahan ini di beberapa media online ,dan bermunculan di media sosial(Medsos) facebook namun sampai sekarang persoalan ini belum ada tanggapan yang positif dari pihak pemerintah kab. Pali itu sendiri,dan atau tanggapan dari pihak aparat penegak hukum wilayah kabupaten pali.
Detikkasus.com pada saat berbincang dengan salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pali yang berinisial DV beberapa minggu yang lalu ia sempat mengatakan,”sebenarnya saya tidak mau berkomentar atas hal tersebut,karena menurut saya itu ada unsur Nuansa politik itu menurut saya”.ujarnya
Sementara itu tanggapan sakral di sampaikan oleh indra setia haris salah satu Tenaga kerja sukarela(TKS) melalui komentar di akun Facebooknya di tujukan kepada detikkasus.com
” Perlu kami jelaskan bahwa :
1. Tidak ada perusakan kantor camat. Karena kantor camat lama dialihfungsikan menjadi Rumah Cinta.
2. Proses pengalihan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permendagri no 17 thn 2007
Tentang pedomaan teknis pengelolaan barang milik daerah disebutkan bahwa : “Pengalihan barang/tanah yang harus mendapat persetujuan DPRD adalah aset yang nilai nya diatas Rp 5 Milyar”
Untuk lebih jelasnya, permendagri ini bisa dicari di Google
3. Pendirian rumah cinta sendiri dimaksudkan sebagai pusat pendidikan anak usia dini.
4. Dengan penjelasan ini maka dapat disimpulkan tidak ada perusakan atau pelanggaran hukum.
Terima kasih.”itu komentarnya,senin(10/07)[07;42]WIB.
Dengan adanya komentar itu maka detikkasus.com menberikan pertanyaan :” Apakah benar menilai asset daerah tersebut bangunan nilai tanah beserta bangunan kantor camat talang ubi tersebut berdasarkan perhitungan Pihak pemerintah kab.pali itu di bawah 5.000.000.000,-?, Apakah itu sudah di hitung oleh puhak yang terkait dengan benar ? Dan atau sudah dibongkar baru di hitung..?”
Seharusnya pihak pemerintah kabupaten penukal abab lematang ilir (Pali) menjelaskan hasil perhitungan itu kepada Media cetak,Online dan media Elektronik,jadi hal ini terlihat terbuka dan transparan.(fujianto reforter detikkasus.com).