Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – demi tercapainya himbauan dan pesan – pesan Kamtibmas tentang KDRT, pada hari Senin tanggal 13 November 2018 pukul 09.00 Wita bertempat di Balai Wantilan Desa Bontihing, Bhabinkamtibmas Bontihing Aiptu Gede Somearsa bersama Perbekel Bontihing Gede Ardika, mendampingi Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan Iptu Gede Sumarjaya bersama dua polwan staf reskrim melaksanakan kegiatan Tatap Muka dan Sosialisasi tentang Undang – Undang KDRT dengan masyarakat Desa Bontihing.
Kegiatan Tatap Muka dan Sosialisasi UU KDRT tersebut untuk memberikan pemahaman kepada Warga Masyarakat serta untuk mengetahui tentang Undang – Undang KDRT sehingga dapat bermanfaat di kehidupan bermasayarakat dan tidak melakukan tindak kekerasan dalam Rumah Tangga, Sosialisasi ini juga untuk mencegah terjadinya tindakan semena – mena di dalam Rumah Tangga dan bawasannya sekarang ini sudah ada dasar hukum apabila memperlakukan anak, istri semena – mena, dan di harapkan agar tidak terjadi permasalahan di keluarga, kegiatan yang dilaksanakan ini atas dsar dan petunjuk Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH untuk memberikan pemahaman tentang KDRT kepada Masyarakat.
Dalam kegiatan Tatap Muka dan Sosialisasi KDRT tersebut Bhabinkamtibmas Bontihing Aiptu Gede Somearsa menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mendengarkan apa yang telah di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan dan mengajak seluruh Warga masyatakat untuk taat terhadap aturan dan Undang – undang yang berlaku serta jangan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, buatlah Rumah Tangga menjadi Sorga di Dunia agar kebahagiaan selalu ada di setiap waktu.
Kegiatan Tatap Muka dan Sosialisasi berjalan lancar dan aman hingga berakhir pada pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Kegiatan Tatap Muka dan Sosislisasi tentang Undang – undang KDRT yang dilaksanakan Kanit Reskrim di Wantilan Desa Bontihing ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat apa itu KDRT dan apa – apa saja isi dari pada UU KDRT tersebut sehingga warga masyarakat menjadi paham dan mengerti, serta tidak melakukan Kekeradan di dalam Rumah Tangga, selain itu juga untuk mengajak Warga masyarakat agar patuh dan taat akan aturan dan Undang – undang yang berlaku demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”,ucap Kapolsek. (Tam)