Pengganti Kerugian Dalam Tindak Pidana Korupsi Dr. Musa Darwin Pane, S.H, M.H | Jawa-Bali.

Sabtu, 11 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Sabtu,11/11/2017.Korupsi merupakan masalah serius yang membahayakan stabilitas dan membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun dapat menjadi budaya. Korupsi adalah ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Namun demikian, tindak pidana korupsi belum diatur dalam KUHP, hal tersebut menjadikan korupsi sebagai perbuatan pidana khusus atau perbuatan pidana yang pengaturannya diatur di luar KUHP. Sebagai kejahatan yang luar biasa, penanggulangannya perlu memformulasikan beberapa hal penting guna menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku, yakni asas pembuktian terbalik dan sanksi yang berat, termasuk pidana mati. Penggantian kerugian negara sebagai alternatif pengganti pidana coati pada tindak pidana korupsi erat kaitannya dengan pembangunan hukum di Indonesia yang didasarkan pada kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib. Hal tersebut merupakan upaya dan respon terhadap masalah nasional dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Di samping itu, upaya progresif termasuk pembaruan materi hukum perlu segera dilakukan. Masalah korupsi merupakan topik yang menyita perhatian masyarakat terkait banyaknya kasus yang terjadi dengan nominal kerugian negara yang sangat fantastis. Penulis dengan lugas memaparkan banyak hal terkait upaya pembaharuan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Kiranya sangat menarik untuk dibaca karena topik dalam buku ini membahas terobosan alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selamat membaca!

Baca Juga:  Tiga Petenis Muda Sampang Berlaga di Kejuaraan ITF, Ali Fahresi dan Ali Akbar Melaju ke Perempat Final, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Buku telah tersedia di toko buku Toga Mas. Jl. Supratman Bandung & Toko buku Nusa Cendana. Jl.Braga Bandung, atau pemesanan Online. Ke buku Mdp. 081 321 386 530.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Linmas Jaga Ketat Logistik Pilkel Sebelum Digeser ke TPS

( Teddy ).

Baca Juga:  Patroli Siang Hari Upaya Polsek Gerokgak Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Rabu, 27 Nov 2024 - 11:43 WIB