Mabes Polri-Polda Jateng -Polres Demak, Detikkasus.com, Kanit Bimmas Polsek Wonosalam mewakili Kapolsek dalam Giat Penyuluhan kepada Pemilik Tempat Karaoke.bertempat di Aula Kantor Kec Wonosalam .Jum at ( 10/11/2017) siang.
Yang hadir dalam giat tersebut :
1 . Camat Wonosalam Dra Sri Utami.
2 . Kapolsek Wonosalam diwakili Aiptu Hardono.
3 . Danramil Wonosalam diwakili Pelda Subur.
4 . Kasat Pol PP Kab Demak diwakili Bpk Arif Sudaryanto.
5 . Kepala Kantor PSDA Jateng Bpk Syam Syahida.
6 . Kades Desa Trengguli Bpk M Subheki.
7 . Kades Mranak Ibu Wartiwi.
8 . Pengusaha/Pemilik Tempat Karaoke di desa Trengguli dan Mranak.
Camat Wonosalam Dra Sriutami menyambut baik kegiatan ini untuk mencari Solusi atas pengaduan Warga tentang penolakan warga atas keberadaan Tempat Karaoke yang ada di desa Trengguli dan Mranak.
Kemudian Menurut Kades Trengguli Bpk M Subheki mengatakan bahwa Pemdes Trengguli sudah didesak oleh Masyarakat untuk menutup tempat Karaoke tersebut.serta Para Toga Tomas dan Tokoh Pemuda sudah mengadakan Musyawarah bersama terkait Penolakan Tempat karaoke tersebut.
Kemudian Kades Mranak Ibu Wartiwi mengatakan bahwa Pemdes Mranak menolak Keberadaan tempat Karaoke.dan selama ini belum pernah mengeluarkan Ijin berdirinya tempat Karaoke.
Kemudian dari Pihak Kantor PSDA Jateng mengatakan bahwa Lokasi tanah desa Trengguli dan Mranak yang didirikan bangunan ini adalah merupakan tanah sempadan sungai dan tanah ini hanya boleh dipergunakan untuk pemeliharaan Sungai.Penghijauan.dan pembangunan jalan.
Kemudian Sdr Edo.yang mewakili Para Pemilik Karaoke menghormati keputusan yang diambil oleh Pemkab Kab Demak namun meminta Pengertiyannya untuk diberikan Penundaan Pembongkaran.dan meminta kesempatan kepada Pemkab Demak untuk mendapatkan Modal untuk membayar Modal yang telah dikeluarkan dalam mendirikan Tempat Karaoke . (sumber Polres Demak /Dk/buulolo)