Propinsi Jawa timur – Kabupaten Sidoarjo, detikkasus-com – Kasus warga perum delta sari waru yang notabene belum selesai masa kreditnya dengan bank BRI ternyata berkas berkas data perkara pengajuannya debitur diajukan dan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri sidoarjo.
Adapun permasalahan perkreditan cuma kredit macet dengan pemohon kredit Veronica H wahyuni SE yang punya sangkutan ke bank BRI cabang sidoarjo kota, dalam kasus perdata kali ini ada sedikit kekeliruan pada pengadilan negeri sidoarjo surat putusan penetapan Groose risalah lelang Pengadilan negeri sidoarjo sudah tidak sesuai dengan peraturan lelang Mahkamah Agung SEMA no 7 pasal 1131 KUHP perdata 1132 tahun 2012 SEMA no 7 tahun 2001 yang mengacu pada letak, batas dan luasnya terhadap putusan Majelis hukum terkait sebuah penetapan groose risalah lelang. Karena dari PT lelang sudah disiarkan melalui balai lelang dan bank BRI pun juga telah membiayai ke pengadilan sidoarjo surat berita acara eksekusi muncul dari pengadilan dan anehnya surat penetapan tanpa ada stempel resmi konstitusi yang sah cuma dikasih materai 6000 dan tanda tangan ketua pengadilan negeri serta sah ucap Panitra pengadilan negeri.
Apakah hal tersebut dibenarkan bila suatu perkara eksekusi penyitaan tanpa ada gelar acara perkara dipengadilan buru buru di sita saja, Veronica didampingi kuasa hukumnya Johanes saiya akan melawan banding perkara dengan Atm Atm broker yang nakal, licik, serta bermain curang,kuasa hukum veronica juga melaporkan perkara ini ke Mahkamah Agung melalui surat telegramnya tentang Pengadilan negeri perkara surat penetapan karena jurusita pengadilan negeri Moch Saiful SH saat dikonfirmasi oleh tim, Lsm, Komnas Pkpu, Media jejak kasus saling lempar sana sini tidak ada titik kejelasan.
Konfirmasi berlanjut team media jejak kasus ke kuasa hukum veronica HW bahwa kliennya sebagai debitur tidak pernah diberi atau menerima salinan Akad perjanjian, salinan akte notaris atau salinan APHT/ SKMHT dari bank BRI dan bank BRI cabang sidoarjo kota sudah melanggar peraturan Bank Indonesia tentang tata cara penyelesaian kredit dengan cara 3R (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) B.I no .19/3 PB /2017 tentang pinjaman pasal 1313 KUH perdata,pasal 1754 sampai pasal 1769 KUH perdata, pasal 1 angka 11-12 no 10 tahun 1998. (sulton).