Bojonegoro, detikkasus.com – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali menangkap 3 orang yang masih menjadi satu komplotan pencuri di wilayah hukum Polsek Kapas pada hari Rabu (08/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Salah satu pelaku ditangkap saat sebelumnya kedua pelaku ditangkap terlebih dahulu di Dusun Garas Dusun Ponco Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Adapun identitas ketiga pelaku yaitu berinisial IE (40), ME (23) dan SB (14) yang merupakan anak dari IE. Ketiga pelaku merupakan warga alamat Desa Bundah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang menceritakan kronologis kejadiannya bahwa pelaku bermula saat dua orang pelaku IE dan ME berpura-pura memesan ayam bakar di rumah makan wakul 77 Desa/Kecamatan Kapas pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekira jam. 09.15 WIB. Diketahui bahwa yang jaga di dalam warung saat itu terdapat 2 orang penjaga, setelah itu pelaku memesan makanan sebanyak 4 porsi sehingga salah satunya harus ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan pelaku.
“Dikarenakan penjaga warung masih ada satu orang lagi, sehingga pelaku melakukan modus memesan lagi sebanyak 2 porsi dan akhirnya satu lagi penjaga warung harus masuk ke dalam mengambil menu tambahan lagi”, terang Kapolres.
Setelah kedua penjaga warung masuk ke dalam dapur untuk mengambilkan yang telah dipesankan oleh para palaku, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil 1 unit Hp Merk Oppo warna putih, 1 unit Hp Samsung warna putih dan 1 buah tas berisi uang tunai Rp. 3.000.000,-, STNK sepeda motor Vino SIM atas nama Luluk Hidayati yang tergeletak di meja kasir.
“Mengetahui hal tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Kapas”, imbuh Kapolres.
Mendasar dari laporan korban team Resmob melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendapatkan informasi bahwa dua pelaku IE dan ME posisinya berada di Dusun Garas Desa Ponco Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dan selanjutnya team melakukan penangkapan dan membawa ke Polres Bojonegoro guna diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan dua orang pelaku yaitu ME dan IE mengakui selain telah melakukan pencurian di rumah makan wakul 77, pelaku juga melakukan pencurian 1 unit HP Huawai di toko roti turut Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota.
“Dari dua HP hasil pencurian di rumah makan wakul 77 yaitu 1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung oleh pelaku SB dijual secara online sedangkan 1 unit HP Huwawei hasil pencurian di toko roti turut diamankan bersama pelaku IE”, ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku oleh penyidik dari Polsek Kapas karena kasusnya dilimpahkan ke Polsek Kapas dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku SB yang hanya berperan menjualkan hasil curiannya hanya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 900.000,-.
“Para pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Kapas”, pungkas Kapolsek. (Priya).