Sampang, detikkasus.com – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya jumat 7/7, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Singgih Bektiono 10 tahun penjara
Dalam kasus pengembangan tebu tahun 2013 itu Singgih juga di tuntut membayar denda 400 juta dan subsider 4 tahun
Kepada wartawan Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa membenarkan tuntutan 10 tahun kepada Singgih Bektiono
Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa, Singgih Bektiono telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31/2001 tentang tindak pidana korupsi
Kesalahan fatal yang dilakukan tersangka karena menandatangani dokumen walaupun sudah ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 21 M
“Untuk sidang berikutnya Tersangka diberi kesempatan membacakan pembelaan,”ujar Yudie Arieanto Tri Santosa
Ditambahkan dua terpidana lain dalam kasus yang sama yakni Ed Junaidi dan Gada Rahmatullah tidak menerima vonis yang di tetapkan Hakim dan mengajukan banding
Keduanya dalam kasus pengembangan Tebu tahun 2013 divonis 8 tahun serta denda 200 juta dan subsider 6 bulan, selain itu Edi Junaidi dan Gada Rahmatullah di wajibkan membayar uang pengganti 2.791.250.000 dengan nilai hukuman 1 tahun penjara jika tidak memenuhinya. (Her)