JPU Tuntut Singgih Bektiono 10 Tahun Kasus Tebu, Dua Terpidana Ajukan Banding, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Senin, 10 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, detikkasus.com – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya jumat 7/7, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Singgih Bektiono 10 tahun penjara

Dalam kasus pengembangan tebu tahun 2013 itu Singgih juga di tuntut membayar denda 400 juta dan subsider 4 tahun

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Kepada wartawan Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa membenarkan tuntutan 10 tahun kepada Singgih Bektiono

Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa, Singgih Bektiono telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31/2001 tentang tindak pidana korupsi

Kesalahan fatal yang dilakukan tersangka karena menandatangani dokumen walaupun sudah ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 21 M
“Untuk sidang berikutnya Tersangka diberi kesempatan membacakan pembelaan,”ujar Yudie Arieanto Tri Santosa

Baca Juga:  Koramil 10-1417 Kendari Amankan 5 Pelajar, Diduga Miliki Tembakau Gorila

Ditambahkan dua terpidana lain dalam kasus yang sama yakni Ed Junaidi dan Gada Rahmatullah tidak menerima vonis yang di tetapkan Hakim dan mengajukan banding

Baca Juga:  Anggota Naik Pangkat, Dandim 0802/Ponorogo Berikan ucapan Selamat dan Motivasi Kerja

Keduanya dalam kasus pengembangan Tebu tahun 2013 divonis 8 tahun serta denda 200 juta dan subsider 6 bulan, selain itu Edi Junaidi dan Gada Rahmatullah di wajibkan membayar uang pengganti 2.791.250.000 dengan nilai hukuman 1 tahun penjara jika tidak memenuhinya. (Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru