Bantaeng, detikkasus.com – Proyek Rintisan Jalan Tani tanpa Plang dengan panjang kurang lebih 600 meter yang terletak dikampung Rallang Desa Pa,bentengang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menuai banyak kritikan dan pertanyaan dikalangan LSM dan Media.
Pasalnya proyek tersebut terkesan tidak memiliki papan proyek alias non plang yang memang harus patut dipertanyakan sumber anggarannya dari mana dan berapa besar nominal anggaran yang diperuntukkan untuk pengerjaannya ditambah lagi dengan waktu penyelesaiannya serta pelaksananya siapa perlu diketahui oleh warga Desa Pa,bentengang itu sendiri.
Lebih lanjut diketahui proyek tersebut sejak awal dimulainya pengerjaan memang tidak pernah ada pemasangan papan proyek, hal ini mengundang suatu pertanyaan besar dari lembaga-lembaga social control.
Sementara itu dalam undang-undang informasi keterbukaan publik yang diatur No 18 Tahun 2008 sudah jelas bahwa setiap kegiatan yang memakai anggaran negara harus terbuka untuk diketahui lapisan masyarakat.
Irfan Fajar S.sos selaku kepala wilayah Kecamatan Eremerasa sekaligus plt Kades Pa,bentengang saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan,kalau mau kita lihat anggarannya sama juknisnya ada semua di kantor Desa..papannya juga ditempel disana,ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut Sainuddin diketahui selaku pengawas yang diper cayakan oleh pelaksana mengatakan,iye saya memang yang awasi disini tapi semua pekerja orang disini semua karena siapa yang punya kebun dilewati pekerjaan Jalan Lintas Tani (JLT) saya kasih pemiliknya sendiri yang kerja.supaya tidak ada salah pahan dan sambil bagi-bagi rejeki,ungkapnya saat ditemui dilokasi proyek. (Alk).