Denpasar – Bali, detikkasus.com – Selasa 07 / 11 / 2017, Merupakan Pasca penggerebekan rumah Oknum anggota dewan (4/10/2017) lalu, hingga saat ini rumah tersebut masih di jaga beberapa petugas kepolisian, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa tersangka diketahui jika oknum anggota dewan yang bersangkutan mewajibkan para pembeli untuk menggunakanbbarang haram tersebut dalam rumah, terutama di 6 kamar yang sudah disiapkan.
Sementara yang dibawa keluar hanya untuk ditempelkan kepada orang. dalam kamar di siapkan sarana yang lengkap seperti Kursi Meja, musik dan sebagainya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, rumah oknum anggota dewan DPRD Bali dari Partai Gerindra berinisial JGKS telah menyiapkan 6 kamar untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu.
“Ada 6 kamar yang disiapkan untuk pesta sabu, seluru lamar itu sudah digeledah petugas dan saat ini, rumah sudah dibatasi garis polisi ” katanya.
Kombes Pol Hadi Purnomo juga mengatakan, saat ini sudah diperiksa 31 saksi dan 6 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Nama-nama tersangka belum ada laporan karena ia sibuk meninjau langsung ke TKP.
“Tidak menutup kemungkinan para saksi jika dalam pengembangan bisa dinaikkan menjadi tersangka, karena patut diduga mereka juga melakukan pesta bersama dalam jumlah yang banyak, dengan barang bukti narkoba dalam jumlah yang banyak ini, dan semuanya masih dikembangkan,” jelasnya
Lanjutnya lagi, ” Melihat hampir setiap hari banyaknya orang yang membanjiri rumah anggota dewan itu ternyata setelah di selidiki kedatangan orang-orang tersebut,untuk melakukan pesta narkoba dan peredaran ke beberapa konsumen lainnya di luar rumahnya,saat pengeledahan di 6 kamar tersebut,di temukan 31 paket sabu yang siap diedarkan dan ada pula yang siap di komsumsi, semuanya barang itu berjenis sabu,selain itu petugas juga menemukan satu pucuk sentaja api satu pucuk lagi senjata jenis air softgun dan beberapa senjata tajam lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh anggota dewan, sampai saat ini polisi belum mengetahui keberadaanya.
“Handphone yang biasanya ia gunakan di matikan,namun pihak kepolisian masih memberi kesempatan untuk lebih kooperatif kepada yang bersangkutan apa bila dalam 3 kali 24 jam tidak kooperatif, maka kami dari pihak kepolisian polresta Denpasar akan mengeluarkan surat DPO yang akan di sebar di seluruh Indonesia” pungkas Kapolresta Denpasar. (PRIYA).