Indonesia – Provinsi Jawa Timur – Kabupaten Ngawi, detikkasus.com – Lemahnya sistem pengawasan dalam penyelenggaraan program pemerintah, diduga menjadi sarat penyimpangan oleh Sriyanto, Ketua Gapoktan Rukun Rahayu Desa Tungkulrejo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Jawa Timur, yang diduga kuat telah menggelapkan kucuran dana dari Program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dari tahun 2016-2017 dengan total alokasi dana tersebut sebesar Rp. 260 juta.
Hal tersebut memang diakuinya dalam forum rapat terbatas ditingkat Desa setempat. Dihadapan Kepala Desa Tungkulrejo yaitu, Sukimen, Danramil bersama Babinsa setempat, Kepala UPT Dinas terkait, dan para Ketua kelompok tani Desa setempat bersama beberapa anggotannya.
Menurut Kades Tungkulrejo Sukimen, pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini bersama tim mengatakan,” bahwa, informasi yang berkembang dikalangan warga Desa Tungkulrejo tentang hal tersebut memang benar adanya namun, sudah kita selesaikan ditingkat Desa, pada waktu itu juga dihadiri oleh Danramil bersama Babinsa, kemudian Kepala UPT Dinas yang ada diwilayah Kecamatan Padas Mariyadi, dan para Ketua kelompok tani Desa setempat beserta beberapa anggotanya,” terang Kades Sukimen.
Selain itu lanjut Kades Sukimen juga mengatakan,” Ketua Gapoktan Rukun Rahayu, Sriyanto juga sudah mengakui kesalahannya, dan membuat surat pernyataan yang intinya, sanggup mengembalikan dana tersebut diakhir bulan desember tanggal 26/2017 ini, karena menurut Sriyanto, sawahnya mau dijual dulu untuk mengembalikan dana tersebut,” jelasnya. Ketika disinggung, seperti apa bunyi surat pernyataan tersebut, dan apakah diperbolehkan kami selaku control sosial yang bergerak dibidang jurnalis untuk dapat bertemu dengan Sriyanto, Ketua Gapoktan Rukun Rahayu guna untuk konfirmasi mengenai tanggapannya terkait hal tersebut, dikatakannya,” untuk sementara ini tidak perlu karena masalah tersebut sudah diselesaikan ditingkat desa, masak tidak percaya dengan omongan saya selaku penanggung jawab Desa,” tegas Sukimen yang terkesan menutup-nutupi.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Ketua kelompok Rukun Makmur Minto, dalam keterangannya ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut juga membenarkan, dikatakannya,” kucuran dana dari program PUPM ditahun 2016-2017 dari ke-3 pihak kelompok tani desa setempat tidak pernah diajak komunikasi/ musyawarah yang berkaitan dengan program PUPM tersebut, oleh Ketua Gapoktan Desa setempat, bahkan istri saya (Minto red) sebagai bendahara Gapoktan tersebut daripada terkena masalah, lebih baik uang itu diserahkan saja kepada Ketua Gapoktan Rukun Rahayu, dan ada tanda terimanya sebagai alat bukti, karena permasalahan ini sudah berkembang dikalangan warga desa setempat, dan saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Kades, kemudian Ketua Gapoktan Rukun Rahayu Sriyanto, melalui surat pernyataannya sanggup mengembalikan dana tersebut diakhir bulan desember 2017,” terang Minto.
Mariyadi selaku Kepala UPT Dinas terkait yang ada di Kecamatan Padas, ketika diminta tanggapannya oleh awak media ini bersama tim terkait hal tersebut mengatakan,” dalam hal ini saya masih baru, yang dulu program tersebut adalah wewenangnya Dinas Ketahan Pangan, sekarang berada di Dinas Pertanian begitu sebaliknya dengan PPLnya, dulu itu ikut dalam naungan Dinas Ketahan Pangan, dan sekarang ini PPL dalam naungan Dinas Pertanian. Mengenai apa yang terjadi pada Gapoktan, dan kelompok tani Desa Tungkulrejo tersebut, nanti kita akan telusuri dulu maksud dan tujuan dari program PUPM tersebut, karena saya pindah kesini juga masih baru,” kata Mariyadi.
Ketua LSM Harka Kabupaten Ngawi, Totok GS, menanggapi hal tersebut tersenyum sambil mengatakan,” permalasahan tersebut harus ada tindaklanjut yang tegas, karena masalah tersebut terjadi bukan karena peristiwa hukum, namun hal tersebut terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum. Ada apa sebenarnya dengan Kepala Desa Tungkulrejo yang seolah-olah melindungi Ketua Gapoktan tersebut,” kata Totok GS. Mari kita melihat salah satu contoh, yang pernah terjadi pada kelompok tani diwilayah Desa Dawu, yang waktu itu mendapatkan bantuan pupuk dari pemerintah, namun disisi lain ketua kelompok yang sekaligus sebagai salah satu kepala Dusun di Desa tersebut, malah menjual pupuk bantuan tersebut kepada anggota kelompoknya, dan akhirnya menjadi polemik dikelompok tersebut, meski dalam hal ini sudah diselesaikan dan uangnya sudah dikembalikan namun proses hukum tetap berjalan, dan ketua kelompok tersebut akhirnya diganjar hukuman penjarah selama 1 tahun,” pungkas Totok GS. (PRIYA/ MF).