Mau Selingkuh? baca ini dulu biar gak menyesal, Oleh Kabiro Detik Kasus Bojonegoro 02/11/2017.
Indonesia, Propinsi jatim, Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Mendengar kata “selingkuh” tentunya menimbulkan berbagai respon dari kita. Ada yang terang-terangan menolak, ada yang santai-santai saja, sampai ada yang mendukung karena dianggap menyenangkan. Selama ini mungkin kita menganggap aktivitas selingkuh hanya layak menjadi konsumsi infotainment saja. Tapi sebenarnya, ada loh aspek-aspek hukum yang mengitari soal selingkuh yang perlu kita tau.
Penasaran? Silakan disimak penjelasan berikut ya
1. Resiko Memiliki WIL
Ada yang bilang “Cinta Takkan Salah”, Gan. Tapi kalau seorang laki-laki sudah berstatus menikah, sudah punya istri, tapi masih punya WIL alias Wanita Idaman Lain, gimana tuh? Parahnya lagi, WIL ini meminta uang tiap bulan kepada si laki-laki dan mengancam akan menghancurkan hidupnya. Risiko berselingkuh dengan WIL ini, uang kekuras, rumah tangga berantakan. Duh! By the way, pasal apa yang bisa menjerat hukum WIL itu?
Pada intinya, untuk bisa menjerat si WIL dengan ketentuan tindak pidana pemerasan, perbuatan WIL tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemerasan. Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Oleh karena itu, untuk dapat dituntut dengan Pasal 322 KUHP, harus dipastikan terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan ancaman sini adalah mengancam akan membuka rahasianya yang dapat berdampak pada hancurnya kehidupan rumah tangga jika tidak memberikan uang tersebut.
2. Selingkuh Lewat Telepon Atau Email
Apakah pasangan bisa dikatakan berselingkuh jika selingkuhnya hanya melalui telepon dan e-mail, tanpa adanya hubungan badan? Apakah seseorang bisa dihukum karena berselingkuh melalui telepon atau e-mail?
Definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
Selingkuh: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng.
Berdasarkan definisi di atas, bisa saja selingkuh melalui telepon atau e-mail dikatakan sudah berselingkuh. Akan tetapi, apakah bisa dihukum?
Jika merujuk pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dapat dihukum. Karena yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 284 KUHP adalah perzinahan.
Pasal 284 KUHP secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina adalah: 1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Akan tetapi, apakah ada peraturan lain yang bisa menghukum selingkuh melalui telepon atau e-mail?
3. Pemerasan
bagimana sih kalau selingkuhan melakukan pemerasan terhadap kita? Konon katanya dalang dibalik perselingkuhan itu adalah pasangan si selingkuh yang ingin mendapatkan duit dari kita. Nah terus siapa ya yang bisa kena jerat hukum atas pemerasan?
Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur tentang pemerasan yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Dari aturan di atas dapat disimpulkan kalau kedua pelaku pemerasan ini diadukan, baik selingkuhan maupun pasangan dari selingkuhan itu bisa dijerat dengan hukum sebagaimana dimuat dalam pasal tersebut.
4. Orang Tua Mengizinkan
jika si ibu mengizinkan anaknya untuk selingkuh, ibunya tidak dapat dipidana. Pelakunyalah yang dipidana. R. Soesilodalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa isterinya (B) telah berzinah dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinahan dan C sebagai yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
5. Pidana Bagi Pelaku Selingkuh
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Setelah membaca ke-5 penuturan resiko selingkuh yang diambil dari segi hukum? Apa kamu masih berani buat selingkuh? ( hery ).