Aceh, detikkasus.com – Kepolisi Sektor Lawe Alas Resor Aceh Tenggara berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika ganja di Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (29/10/2017) pukul 21.30 Wib.
Kepada tribratanewsagara.com. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi, melalui Kapolsek Lawe Alas IPDA Nursodik membenarkan adanya penangkapan terhadap satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja berinisial SM alias Raja (26) warga Desa Salim Pinem Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara, penangkapan terhadap pelaku tersebut pada saat tim patroli Polsek Lawe Alas yang dipimpin oleh Kapolsek Lawe Alas melakukan petroli rutin di wilayah Kec. Tanoh Alas khususnya lokasi rawan narkotika, Tepat di jalan masuk Desa Timang Rasa Tim Patroli memberhentikan setiap pengendara yang keluar dari Desa Timang Rasa dan Desa Rembah Sayang, saat di berhentikan salah seorang pelaku membuang bungkusan kertas dan saat di periksa barang yang dibuang tersebut bersisikan narkotika jenis ganja, “Terang IPDA Nursodik.
Dari pelaku tersebut berhasil diamankan satu paket ganja kering, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Lawe Alas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (LIA).