Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tidak mempermasalahkan bila ada yang ingin melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Pernyataan itu di sampaikan oleh Muhammad Arbiyanto SH MH Komisioner KPU Jatim Divisi Tekhnis Penyelenggara senin 30/10
Menurut Muhammad Arbayanto SH MH setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum untuk mendapat hak nya, KPU Jatim hanya melaksanakan Keputusan DKPP itupun setelah melakukan serangkaian konsultasi baik dengan KPU RI maupun DKPP dalam rangka menyikapi hasil keputusan kasasi tersebut
“KPU Jatim menempuh kebijakan setelah mempertimbangkan banyak hal,” ujar Muhammad Arbayanto SH MH
Ia menyitir pernyataan Ketua DKPP Prof Jimly bahwa putusan dari DKPP berorientasi pada objek etik personal penyelenggara untuk melindungi kelembagaan sebagai lembaga yang di percaya oleh publik.
Pernyataan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto SH MH terkait langkah hukum yang dilakukan oleh mantan Anggota KPU Kabupaten Sampang Abdul Azis Agus Priyanto mantan Anggota KPU Kabupaten Sampang yang di berhentikan berdasarkan keputusan KPU Jatim
KPU Jatim di anggap tidak melaksanakan perintah MA yang menganulir keptusannya atas pemberhentian Abdul Azis Agus Priyanto sebagai KPU Kabupaten Sampang. (Her)