Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Sabtu Tanggal 28 oktober 2017 pukul 09.00 wita Bhabin Gobleg Bripka Gede Sudarma Polsek Banjar,Jajaran Polres Buleleng, menghadiri undangan giat rapat dusun di arena banjar dinas asah Desa Gobleg,Kecamatan Banjar.
Dalam Rapat tersebut membahas masalah pemekara banjar dinas Asah, giat rapat dipimpin oleh kelian banjar dinas asah an. Ketut Wardana, hadir dalam rapat tersebut : sekdes desa gobleg, ketua bpd, ketua lpm dan warga masyarakat banjar dinas asah sekitar 80 orang.
Dibahas dalam giat rapat bahwa rapat dusun saat ini adalah proses pelaksanaan salah satu syarat pengusulan pemekaran banjar dinas persiapan yang mana banjar dinas asah rencanya dibagi menjadi 3 banjar dinas asah yaitu banjar dinas asah, banjar dinas sukajati dan banjar dinas lapang, apabila sk bupati banjar dinas persiapan di keluarkan maka berlangsung sekitar 3 tahun untuk nantinya dikukuhkan menjadi banjar dinas difinitif.
Disampaikan juga bahwa dasar-dasar pertimbangan pengajuan pemekaran banjar dinas yaitu luas wilayah, jumlah penduduk dan mempermudah pelayanan masyarakat. Hasil rapat semua peserta rapat menyetujui usulan pemekaran banjar dinas tersebut, dilanjutkan dengan pembentukan calon panitia pemekaran banjar dinas. Giat berakhir jam 19.30 wita berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. saat dikonfirmasi lewat telepon menjelaskan” kapolsek, menyampaikan kepada bhabin bahwa tugas yang harus dilaksanakan terkait dengan permasalahan pemekaran Dusun, hanya memonitor dan mengwasi serta memberikan pengamanan terhadap proses pemekaran Dusun tersebut, ” ucap Kapolsek.
[09:46, 28/10/2017] Humas Banjar Musna: Dua Kali Dipanggil Tidak Datang, Warga Sidetapa dijemput Paksa dirumahnya
Polda Bali – Polres Buleleng, Wayan Darma Alias Damot warga Desa Sidetapa harus dijemput paksa dirumahnya di Desa Sidetapa oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjar Jajaran Polres Buleleng yang dipimpin Panit 1 Ipda Gede Singa Ardana, SH.
Wayan Darma alias Damot dijemput paksa dirumahnya karena dua kali mangkir dari panggilan sebagai terlapor sehubungan dengan kasus yang dilakukannya diduga melakukan penipuan terhadap Pelapor Wayan Sudarma warga Desa Giri Mas kec. Sawan yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2017 dengan kerugian Rp.4.000.000,-.
Dihadapan penyidik, Wayan Darma alias Damot mengakui telah menerima uang dari Pelapor sebanyak Rp.4.000.000,- untuk menebus sepeda motor yang digadaikan. Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dibawa kepada pelapor. Menurut pengakuan Wayan Darma alias Damot, uang tersebut dipakai untuk membiayai keberangkatan anaknya ke kapal pesiar dan juga untuk keperluan sehari hari.
Kapolsek Banjar Nyoman Surita, SH, MM saat dikomfirmasi menjelaskan bahwa ” Membenarkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjar telah melakukan upaya paksa dengan cara menjemput Terlapor dirumahnya karena yang bersangkutan tidak datang pada saat dipanggil dalam kasus yang diduga penipuan untuk dimintai keterangan dan kami sudah bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.” Uangkap Kapolsek.(EK)