Propinsi Jateng-Kabupaten Kudus, Detikkasus.com – Dari hasil sidang perkara perdata No. 32/Pdt/2017/PN Kds pada hari 26/10/2017 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kudus memasuki sidang ke 4 dari pengakuan Bp Agus Indrahadi tergugat 2 sekaligus korban dari jaringan Rentenir komplotan Nuriyanto mengukapkan kepada team Detikkasus.com saat setelah sidang mediasi usai dari pengakuan Agus bahwa kesaksian Tergugat 1 Andrew christian felik blunder karena apa yang diucapkan tidak sesuai dengan gugatan perkara dimana saat ditanya waktu mediasi oleh kuasa hukum Bapak Agus tergugat 2 dia mengakui kalau dibelinya obyek perkara dengan Nuriyanto disaat ditanya bukti pembeliannya tergugat 1 mengaku kalau semua ada dinotaris,padahal saya tidak pernah transaksi untuk jual beli mas kata Agus,saat kami media menanyakan siapa itu Nuriyanto dijelaskan dialah Renternir yang menawarkan kepada kami untuk membantu mencairkan pinjaman ke bank ternyata Nuriyanto itu adalah saudara dari Notaris Khoirul Alfian,SH Makanya ..yang sempat Detikkasus.com angkat berita dugaan lakukan AJB bawah tangan dua pekan yang lalu,bahwa ini semua jaringan rentenir saya yakin dia juga punya akses diperbankan buktinya dia bisa agunkan kebank sekelas BNI 46 tanpa survey ke obyek dan anehnya sekarang sudah dikuasai oleh Juhri sebagai penggugat sekaligus tangan ke3 pemilik obyek ini tanpa saya ketahui.(Lasno)