JARINGAN RENTERNIR KUASAI OBYEK JAMINAN DAN GUGAT KORBAN

Jumat, 27 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jateng-Kabupaten Kudus, Detikkasus.com – Dari hasil sidang perkara perdata No. 32/Pdt/2017/PN Kds pada hari 26/10/2017 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kudus memasuki sidang ke 4 dari pengakuan Bp Agus Indrahadi tergugat 2 sekaligus korban dari jaringan Rentenir komplotan Nuriyanto mengukapkan kepada team Detikkasus.com saat setelah sidang mediasi usai dari pengakuan Agus bahwa kesaksian Tergugat 1 Andrew christian felik blunder karena apa yang diucapkan tidak sesuai dengan gugatan perkara dimana saat ditanya waktu mediasi oleh kuasa hukum Bapak Agus tergugat 2 dia mengakui kalau dibelinya obyek perkara dengan Nuriyanto disaat ditanya bukti pembeliannya tergugat 1 mengaku kalau semua ada dinotaris,padahal saya tidak pernah transaksi untuk jual beli mas kata Agus,saat kami media menanyakan siapa itu Nuriyanto dijelaskan dialah Renternir yang menawarkan kepada kami untuk membantu mencairkan pinjaman ke bank ternyata Nuriyanto itu adalah saudara dari Notaris Khoirul Alfian,SH Makanya ..yang sempat Detikkasus.com angkat berita dugaan lakukan AJB bawah tangan dua pekan yang lalu,bahwa ini semua jaringan rentenir saya yakin dia juga punya akses diperbankan buktinya dia bisa agunkan kebank sekelas BNI 46 tanpa survey ke obyek dan anehnya sekarang sudah dikuasai oleh Juhri sebagai penggugat sekaligus tangan ke3 pemilik obyek ini tanpa saya ketahui.(Lasno)

Baca Juga:  “POLDA JABAR TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS GRATIFIKASI PILKADA GARUT”

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB