Polda Jawa Tengah – Polres Blora, detikkasus.com – Tim buser Satreskrim Polres Blora kembali mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (Togel) Hongkong di Desa Pilang Kec.Randublatung Kab. Blora, tanggal 25 oktober 2017 Sekira pukul 18.05 Wib petang kemarin. Dalam ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan pelaku, yakni Sdr.Nosuyo Als Mbah No Bin Pawiro (alm) 60 th,Islam,Swasta,Alamat Ds.Pilang Rt.04/II Kec. Randublatung Kab. Blora.
Kapolres Blora AKBP Saptono,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo M.H, mengatakan, sebelumnya ada informasi dari warga setempat yang melihat ada praktik judi togel jenis Hongkong di warung milik Bagong di desa setempat.
“Setelah mendapatkan laporan, tim kami kemudian melakukan lidik serta pengamatan intensif terhadap sasaran. Hasilnya, ternyata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) memang benar-benar ada perjudian,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).
Lanjutnya, setelah diketahui positif adanya praktik perjudian togel, anggota kemudian bergerak ke sasaran dan mengamankan yang bersangkutan berikut barang buktinya.
Dalam ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP NOKIA warna hitam yang di dalamnya berisi SMS pesan masuk dari para penombok, serta SMS pesan keluar untuk menyetorkan nomor centre judi togel Hongkong. Selain itu, dia juga mengamankan uang sebesar tunai Rp. 57.000 yang merupakan uang hasil penjualan nomor judi togel serta 1 rekap yang telah terisi, 1 rekap yang belum terisi, 4 lembar ramalan/data keluaran angka dan 5 buah bolpoin berbagai warna
“Sampai saat ini pelaku masih kami amankan dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.
(Arif/Humas Polres Blora).