Indonesia, Propinsi jatim, Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Pelaku pembuangan bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas, EA (21) mengaku takut dan kebingungan ketika melahirkan sehingga terpaksa membuang darah dagingnya sendiri. Kepada kepolisian EA mengaku kebingungannya lantaran sang kekasih tidak mau bertanggungjawab atas hasil hubungan mereka.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo saat rilis media di Mapolres siang kemaren Rabu (25/10/2017). EA dihadirkan di hadapan awak media dengan pakaian tahanan dan penutup kepala warna hitam. Sepanjang jalannya rilis media, EA nampak menunduk.
“Bayi yang dikandung EA meninggal saat dilahirkan, sehingga EA membuang jenazah bayi karena takut, Selain itu, pacarnya juga tidak mau bertanggung jawab sehingga EA kebingungan dan membuang jenazah bayi,” jelas Kompol Dodon.
Seperti laporan sebelumnya, warga Desa Sembung menemukan jenazah bayi di dekat kediaman pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa pelakunya adalah sang ibu, EA yang menurut keterangan warga belum menikah dan tidak menunjukkan tanda-tanda sedang mengandung. EA juga dikenal sebagai gadis yang baik dan ramah di lingkungannya. Warga tidak menduga bahwa EA yang melakukan perbuatan itu. Setelah terungkap dan EA mengakui perbuatannya, kini jelas sudah duduk perkaranya. EA terpaksa membuang bayinya karena kebingungan harus berbuat apa sebab kekasihnya tak mau bertanggungjawab. Bayi yang dilahirkan EA juga dalam kondisi meninggal saat dilahirkan.
Bahkan, kata Kompol Dodon, pada mulanya EA bermaksud membuang jenazah bayinya ke sungai Bengawan Solo. Namun karena banyak orang di sekitar bengawan tempat dia hendak membuang bayinya, EA urung dan pulang. Akhirnya dibuanglah di belakang rumah nenek EA tanpa dikubur. Awalnya hendak dikubur dan EA juga sudah memegang cangkul, namun tidak jadi.
Beberapa alat bukti yang diamankan Kepolisian antara lain cangkul, baju yang digunakan saat persalinan, dan tas kresek bungkus bayi saat dibuang.
“Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dodon. ( her)