Oknum PNS Guru SDN Pagelaran, Pringsewu “Menikah Sirih” Terancam PP Nomor :53 tahun 2010

Selasa, 24 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, detikkasus.com – Salah satu oknum Guru SDN yang ada di kecamatan pagelaran, kabupaten pringsewu, provinsi lampung yang berinisial “Di” yang sudah menikah sirih berinisial “Si” padahal “Di” bersetatus Suami dari “Ts” yang juga seorang PNS Guru SDN pagelaran.

Pada 22/10/2017 media online detikkasus.com dan sku metropolitan berusaha untuk melakukan konpirmasi via telepon selulernya melalui pesan singkat , dalam keadaan aktif tidak ada jawaban dari “Di” , walhasil sampai pemberitaan ini di terbitkan “Di” belum bisa di konpirmasi.

Padahal nikah di bawah tangan yang disahkan dari sudut norma agama Islam. Namun, PNS adalah warga negara yang harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 9 Tahun 1975, yang merupakan turunan UU Perkawinan, maka setiap PNS yang menikah siri harus siap menanggung resikonya.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Warga Penampung Pengungsi Gunung Agung, Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Kepada Warga Pengungsi

Adapun resiko bagi PNS yang nikah siri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang diperbaharui melalui PP Nomor : 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS_red).

Sebagai seorang PNS dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dan ketentuan tersebut berbunyi bahwa “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Baca Juga:  Kunjungi Lumajang, Mentan RI Berikan Spirit Pada Para Petani di Daerah

Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri, karena pada pasal 4 PP Nomor : 45 tahun 1990, jelas menyebutkan bahwa “PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, maka wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dan permohonan izin tersebut harus diajukan secara tertulis dengan disebutkan alasannya.”

Baca Juga:  Cegah Street Crime Polsek Busungbiu Intensifkan Pelaksanaan Patroli

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) serta pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP Nomor : 45 Tahun 1990, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dan berdasarkan pada ketentuan disiplin PNS yang telah diatur berdasarkan PP Nomor : 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat. (Bambang Hartono).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB