Bojonegoro | Detikkasus.com – Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Bojonegoro menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak bepergian. Layanan ini tersedia di Polres Bojonegoro dan 28 Polsek dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa dipungut biaya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa fasilitas ini merupakan upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal bagi kendaraan milik warga yang mudik.
“Selama periode Lebaran, Mapolres dan seluruh Mapolsek di jajaran Polres Bojonegoro bisa dimanfaatkan untuk menitipkan motor atau kendaraan lainnya,” ujar AKBP Mario Prahatinto dalam keterangannya di Mapolres, Rabu (26/3/2025).
Lanjut Mario, untuk menitipkan kendaraan, warga hanya perlu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sebagai bukti kepemilikan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka selama mudik, mengingat risiko tindak kejahatan rumah kosong ditinggal pemiliknya.
Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Kapolres juga mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar menitipkan keamanan rumah kepada tetangga atau melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa tenang saat mudik. Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi atau meningkatkan koordinasi dengan tetangga, potensi kejahatan bisa diminimalkan,” tambahnya.
Inisiatif ini mendapat respons positif dari warga Bojonegoro, yang menilai layanan penitipan kendaraan gratis ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tempat aman untuk menyimpan kendaraan selama mudik.
(An)