Kasus Penyimpangan Hukum BBM Solar subsidi, Polres, Tuban amankan barang bukti (BB) satu unit truk, isi 3.500 liter

Tuban | detikkasus.com – Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Dimas Robin Alexander saat menunjukkan barang bukti truk pengangkut BBM subsidi di Mapolres

Terbukti Tuban sarang penyimpangan Bahan Bakar minyak (BBM) Solar subsidi, Jajaran Satreskrim Polres Tuban membongkar praktik penjualan BBM subsidi dari Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kepada industri di wilayah Jawa Tengah.

Dalam kasus ini polisi menahan pemilik BBM, Mulyono (31), warga Sugihan, Jatirogo, Seorang lainnya dengan inisial N yang berhasil kabur, saat ini dalam pengejaran.

Baca Juga:  PTUN Jambi batalkan SK Bupati, Realisasi HGU PT DAS Bermasalah

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk, 3.500 liter solar yang disimpan dalam tiga bull, satu unit Sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti berikut tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tuban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya mendapati sebuah truk bermuatan 3.500 liter solar, di lahan kosong di Desa Sugihan, Jatirogo.

Baca Juga:  Perebutan Piala Bupati Humbahas U 21, Paranginan Menang Telak 8-0 Lawan Doloksanggul

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, para tersangka ini memperoleh solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo, dengan berbekal surat rekomendasi dari desa.

“Pelaku menyuruh para perengkek membeli solar menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi,” terang Oskar Syamsuddin saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Sabtu (8/3/2025) sore.

Baca Juga:  Pagar Kantor Kepala Desa Harapan Jaya Tak akunjung siap, Ada Apa?

Selanjutnya, solar disimpan di dalam bull ukuran 1.000 liter. Ketika sudah terkumpul, solar dimuat keatas truk untuk dikirim ke wilayah Jawa Tengah. Solar tersebut rencananya dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk industri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *