Detikkasus.com l Tanjab Barat – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi batalkan SK Bupati Tanjab Barat Nomor 631 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Diduga perpanjangan HGU PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) bermasalah.
Perpanjangan HGU PT DAS yang terbit pada 6 Desember 2023 lalu diduga bermasalah. Pasalnya, SKCP sebagai tonggak perpanjangan HGU PT DAS untuk wilayah kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, dan kecamatan Merlung telah dibatalkan PTUN Jambi pada, kamis (20/6/2024) kemarin.
” Perpanjangan HGU PT DAS itu cacat hukum, karna itu gugatan masyarakat Desa Badang dikabulkan PTUN Jambi, ” kata Dedi Ariyanto ketua poktan Imam Hasan, Jum’at (21/6/2024).
Saat ditanya persiapan apa yang dilakukan Poktan Imam Hasan Desa Badang menyikapi upaya banding yang akan dilakukan pemerintah kabupaten Tanjab Barat terkait putusan PTUN Jambi yang telah membatalkan SK Bupati Nomor 631.
” Saya dan masyarakat Badang, khususnya yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan bukanlah musuh negara, kami hanya musuh bagi para pejabat korup yang merongrong kedaulatan di tangan rakyat, hukum yang mengatur negara ini, jadi kami yakin kebenaran akan selalu menang, ” sebutnya.
Dia juga menegaskan, perjuangan desa Badang selama ini adalah murni perjuangan masyarakat dan dipastikan tidak ada unsur apapun yang menunggangi termasuk politik.
” Ini semua murni perjuangan masyarakat Badang, tidak ada unsur politik apalagi ditunggangi oleh kepentingan oknum – oknum politisi, ” tegas Dedi pada Lantang Jambi.
Terpisah kuasa hukum masyarakat Desa Badang, Mike, SH mengatakan bahwa saat ini sudah ada kepastian hukum dengan keluarnya putusan PTUN Jambi tertanggal 20 Juni 2024; terkait apa yang diperjuangkan masyarakat Badang selama ini.
” Putusan PTUN Jambi telah mengabulkan semua gugatan masyarakat Badang, dan membatalkan SKCP, artinya PT DAS harus mengembalikan semua lahan Desa Badang sesuai dengan luas dan besarannya, ” tegasnya
Disinggung soal upaya banding yang akan dilakukan pemerintah kabupaten Tanjab Barat pasca putusan PTUN Jambi.
” Silahkan saja, upaya banding dan kasasi karna itu adalah hak tergugat untuk melakukan nya, namun yang pasti hari-hari kedepan ini PT DAS harus bertanggung jawab terhadap lahan Desa Badang yang telah dimanfaatkan selama ini, ” pungkasnya.
Sementara pihak PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) belum berhasil dimintai keterangan terkait putusan PTUN Jambi baik secara langsung maupun via telepon. Saat dihubungi nomor WhatsApp humas PT DAS juga tidak merespon, hingga berita ini diterbitkan PT DAS masih bungkam. (Tim)