2 Markas Judi Sabung Ayam di Lengkong dan Jatikalen Kabupaten Nganjuk tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Nganjuk | detikkasus.com – 2 Lokasi Perjudian Sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Nganjuk, diantara 1. Desa Jati Kalen, Kecamatan Jati Kalen, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jatim.

2, Di Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong. Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jatim, dekat Wisata Banyu Anget, pemilik atas bayu.

Baca Juga:  Lobang Besar Menganga Pengambilan Air Permukaan Diduga Belum Berizin

Eronisnya aktifitas judi 303 sabung ayam tidak tersentuh Hukum, padahal jelas jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Baca Juga:  Ada Kartu TDS, Raskin Gratis..! Detik Kasus Kabupaten Pali.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta aparat penegak hukum (APH) Polres Nganjuk Polda Jatim ambil tindakan tegas.

Baca Juga:  Dua Guru Di Kabupaten Limapuluh Kota Diketahui Berijazah Palsu

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *