Apes, Gara-Gara Simpan Narkoba, Dua Warga Lumajang Diringkus Polisi

Jumat, 20 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Lumajang Jawa Timur berhasil ringkus 2 pelaku yang diduga telah mengedarkan barang haram Narkotika Gol 1 jenis Sabu, kamis (19/10)

Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang dibawah perintah Kasat Reskoba AKP. Priyo Purwandito. SH, berhasil menggelandang seorang ibu rumah tangga berinisial OU (44), ditempat kontrakannya di Dusun. Kampung Templek, Desa Mlawang Kec. Klakah, tersangka (TSK) ini tak bisa berkelit ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) 8 Pocket berisi Shabu dengan berat total 0,97 Gram dan BB penunjang lainnya.

Baca Juga:  Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Meskipun para pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu kerap berbenturan dengan hukum, namun mata rantai jaringan ini seolah tak ada putusnya, meski demikian Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang tak menyerah begitu saja, satu per satu para pelaku pemilik Sabu ditiap daerah di wilayah Kab. Lumajang terus digelandang dan dijebloskan dalam penjara.

“TSK tidak bisa mengelak dan pasrah saat di amankan petugas karena sebelumnya petugas berhasil mengaman BB nya”, Ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, SH, yang disampaikan oleh Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga:  Polisi Pengaturan Pagi Amankan Aktifitas Masyarakat dan Pelajar

Tidak hanya sampai disitu, petugas yang berhasil mengamankan OU terus berupaya untuk mengembangkan kasus ini, OU yang berhasil diamankan sekitar Pukul 17.00 Wib, kemudian dari instrograsi petugas, sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan pelaku pria berinisial HY (34) dikediamannya Dusun. Curah Pakem, Rt 02, Rw 06, Desa Mlawang, Kec. Klakah.

“Dari hasil pengembangannya petugas juga berhasil mengamankan seorang TSK lagi, perkiraan satu jam dari penangkapan TSK yang pertama”,Terangnya.

TSK HY juga tidak bisa mengelak ketika petugas kembali berhasil menemukan BB 6 pocket yang diduga berisi Shabu yang dibungkus sebuah plastik klip, diperkirakan berat Shabu sekitar 0.58 Gram.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI PIMPIN RAPAT MONEV SENGKETA BATAS DESA

“Tidak Ada perlawanan yang berarti saat pelaku diamankan oleh petugas”,Tambahnya.

Akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, maka dapat dipastikan kedua TSK tersebut bakal lama berada dibalik jeruji besi.

Kedua TSK tentunya melanggar
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun”,Pungkasnya.(Ria/Rh).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru