Tanjab Barat l Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Press Release Penanganan Perkara Tidak Pidana Korupsi 2024 yang telah dilakukan oleh bidang-bidang di internal Kejari Tanjabbarat.
Diantaranya Penanganan Perkara Tidak Pidana Korupsi 2024 terhadap PT indo sawit Jambi.Dalam kesempatan tersebut pihak kejari meyita uang hasil dugaan korupsi
sejumlah Rp.93.269.352.000,(sembilan puluh tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh duaribu
rupiah) dan$2.199.942(dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua dollar amerika),apabila
kedua,maka kerugian negara kurang lebih mencapai126–127 Milyar rupiah.
Temuan dugaan hasil korupsi tersebut di sampaikan oleh tim penyidik Kejari Tanjabbarat,Senin(9/12/24) pagi.
Menurut penjelasan Kejari Tanjabbarat melalui kasi Pidsus Sudarmanto,SH.MH.dengan didampingi para kasi dilingkungan Kejari Tanjabbarat bahwa temuan Kerugian uang negara tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi,”katanya.
Lanjutnya,Dalam perkara tersebut Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT.Produk Sawit indo Jambi terkait dengan perkara tersebut sejumlah senilai 10 Milyar rupiah.
“kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan
melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul,”ucapnya.
Masih disampaikan kasi pidsus, uang titipan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Kerugian Negara.
kepada kami seluruhnya berjumlah12,4milyar rupiah,disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Bank BSI Kuala Tungkal,dan hingga saat ini
jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak 2,4 Milyar rupiah.
Selain menerima uang titipan tersebut,sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah
melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT.ProdukSawitindoJambi di areal
perkebunan Afdeling yang berada di Kec.Batang Asam Kabupaten Tanjabbarat seluas±1.199,87Hektar,karena status perkebunan
tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit(TBS),maka dengan
mempertimbangkan asas kemanfaatan,Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT.ProdukSawitindo
Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan,dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya,”tutupnya.(Ben)