Polda Jatim-Mabes Polri -Polres Mojokerto, Detikkasus.com Setelah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 pekan, pelarian sang spesialis pelaku pembobol rumah warga wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berakhir di tangan anggota buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP. Suhariyono, SH, Kamis (19/10/2017) dini hari.
Tersangka yakni Aris Arafa alias Satur (25) warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Saat itu juga tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres setempat. Data yang dihimpun detikkasus.Com menyebutkan, setelah petugas mendapatkan laporan dari korban Suladi warga Dusun Sidokerto, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada Rabu (4/10/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB jika dirinya telah menjadi korban pencurian beberapa handphone kesayangannya, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran pelakunya. Hasilnya, petugas akhirnya meringkus tersangka Aris Arafa yang diduga kuat sebagai pelakunya.
Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB. Modusnya, sebelum berhasil menggasak harta milik korban berupa sebanyak 3 Handphone masing-masing merk Samsung tipe J5, Oppo dan Asus Zenfone, tersangka terlebih dulu masuk rumah korban dengan cara melompat pagar dan membuka jendela kamar naik menggunakan anak tangga. Didepan petugas tersangka mengaku mengambil harta milik korban sementara hanya ingin memiliki.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Suhariyono, SH dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Agus Purnomo, SH mengatakan, saat kejadian korban meninggalkan rumah melaksanakan ibadah Sholat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya. Mengetahui korban tak berada dirumah, tersangka lalu melakukan aksinya.
Apapuapun alasan tersangka sebagai tindak pembenar jika melakukan tindak pidana ya kita proses sesuai hukum. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya, Kamis (19/10/2017). (Sim)