Pelabuhan Belawan |Detikkasus.com -“Sumarni”, seorang ibu pedagang rempah-rempah. Ajukan surat permohonan perlindungan hukum, sekaligus meminta di lakukan audit oleh kabareskrim mabes polri pada jum’at 15/11/2024 bulan yang lalu.
Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, yang di lakukan oleh penyidik unit ekonomi. Sat-res-krim polres pelabuhan belawan, atas pengaduan dari pelapor. Yang berinisial “DR”, sebagaimana laporan polisi nomor : LP. B/633//X/2022/SPKT/polres pelabuhan belawan/polda sumut. Pada tanggal 01 oktober 2022, yang mengakibatkan dirinya ditangkap dan ditahan selama 28 (dua puluh delapan) hari. Kemudian di tangguhkan, dan pada akhirnya telah di hentikan penyidikan (SP.3) perkara tersebut.
Ada pun yang menjadi alasan dari “Rika Sumarni”, mengajukan permohonan perlindungan hukum dan audit terhadap para penyidik tersebut. Adalah pelaku penipuan atau penggelapan, yang tidak melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.
“Sebenarnya, yaitu dilakukan oleh tersangka Muhammad eko alias madi. Sudah di tetapkan DPO oleh polres luwu timur sulawesi selatan, Rika Sumarni pun. Telah di tetapkan menjadi tersangka 9 (sembilan) hari, setelah dilakukan laporan pengaduan oleh “DR”. Sebelum adanya proses pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi fakta dan pemeriksaan barang-bukti. Terkait yang berada di sulawesi aelatan,” jelas tim PH (pengacara hukumnya) dari law office plaza hukum indonesia kepada wartawan pada senin 2/12/2024.
“Upaya paksa penangkapan dan penahanan, terhadap “Rika Sumarni” pada tanggal 27 oktober 2022. Di lakukan tanpa sebelumnya, ada surat undangan/panggilan wawancara. Namun langsung dilakukan penangkapan, sedangkan laporan terhadap “Rika Sumarni”. Adalah bukan tertangkap tangan,” tambahnya.
Pelapor “DR”, diduga telah terang-terangan mempergunakan laporan dan tindakan. Para penyidik, yntuk mengintimidasi “Rika Sumarni”. Agar mengganti rugi, uang pembelian getah damar. Yang telah di gelapkan/di larikan oleh tersangka, muhammad eko alias madi.
“Bahwa, akibat tindakan yang tidak profesional. Yang di.lakukan penyidik tersebut, Rika Sumarni. Telah mengalami perampasan kemerdekaan, karena ditahan dalam sel tahanan selama 28 (dua puluh delapan hari). Kerugian material, karena di intimidasi. Untuk mengganti kerugian pelapor “DR” uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Agar dapat di tangguhkan penahanan, serta kerugian tercemarnya nama baik. Harkat dan martabat Rika Sumarni itu dan keluarganya,” ujarnya.
Bahwa, segala tindakan yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan unit ekonomi reskrim polres pelabuhan belawan tersebut. Diduga telah bertentangan dan melanggar ketentuan undang-undang pasal 184 KUHAP jo.
“Putusan mahkamah konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014, peraturan KAPOLRI nomor 6 tahun 2019. Tentang penyidikan tindak pidana jo, peraturan kabareskrim polri nomor 3 tahun 2014. Tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan pindak pidana,” tandasnya.
(Jihandak Belang/Team Media Grop GWI)