Sumut |Detikkasus.com -Dimohonkan kepada yang terhormat (YTH) : kapolres tanah karo, AKBP Eko Yulianto. S.H, S.I, K. M,M. M,Tr.Opsla. Kasat reskrim polres tanah karo, AKP Rasmaju tarigan SH. KBO sat-reskrim polres tanah karo, Iptu Togu Siahaan. Kanit tipidter sat-reskrim polres tanah karo, Ipda Regen Manik di tempat.
Hal : Permohonan berantas, dugaan maraknya tambang ilegal wilayah tugas penegakan hukum polres tanah karo.
Dengan hormat, berdasarkan penelusuran petugas lapangan pihak media online. Dari sumber jelajah perkara, mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian tugas pengabdian kepolisian RI wilayah polres asahan sebagai berikut. Dugaan maraknya tambang ilegal, di kabupaten karo kecamatan merek. Tepatnya, di desa negara dan desa mulia rakyat.
Dugaan kegiatan tersebut, telah melanggar hukum. Saat ini terjadi di wilayah tugas polres tanah karo, terpantau pihak jelajah perkara pada senin tanggal 25 november 2024. Beroperasi antara lain, melanggar U-U RI nomor 3 tahun 2020. Tentang perubahan atas U-U RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Diharapkan dengan sangat, agar kepolisian RI daerah karo. Yang dipimpin bapak kapolres dan kasat reskrim serta kanit tipidter, untuk memproses secara hukum cek TKP. Police line, sita barang-bukti dan ungkap pelakunya.
Diharapkan kapolres tanah karo dan kasat reskrimnya serta kanit tipidter hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas U-U nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisan sebagai dasar memberantas dugaan tambang Ilegal yang sedang marak di daerah karo tersebut sesuai proses hukum dalam U-U kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi cek TKP, pasang garis polisi, pencarian barang-bukti dan saksi-saksi untuk mengungkap pelaku tambang ilegal tersebut
(Pasukan Ghoib/Sumber Media Jelajah Perkara).