Aceh |Detikkasus.com -Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir,S.E.,S.H Desak KIP Aceh Timur jangan diam atas kebenaran yang berhasil diungkap oleh LBH Iskandar Muda Aceh, Jangan seperti macan ompong Sehingga tidak berani copot ketua PPK Kecamatan Nurussalam dan PPK Kecamatan lain yang diduga KKN uang Pantarlih, PPS dan KPPS.
Harusnya KIP Aceh Timur harus lebih transparan dan menindak tegas ketua PPK yang terlibat tidak menyalurkan hasil keringat anggota PPS, Hal ini disebutkan Khaidir,S.E.,S.H kepada wartawan, Senin 18 November 2024 di Idi Kabupaten Aceh Timur.
“Kita minta keseriusan KIP Aceh Timur memeriksa dan menindak tegas terhadap ketua PPK Nurussalam dan PPK Kecamatan lain, seharusnya keuangan PPK itu harus di kelola benar benar oleh Sekretariat PPK bukan ketua PPK, begitu pula dengan penitipan dana PPS, Pantarlih dan KPPS oleh sekretariat KIP Aceh Timur melalui Ketua PPK harus dikawal sampai kepada mereka, bukan untuk dimasukkan ke kantong pribadi Ketua PPK.” ujarnya.
Lanjut Khaidir, dalam waktu dekat kita akan menyurati KIP Aceh Timur untuk membuka RKA ketiga kegiatan tersebut yaitu Pelantikan dan Bimtek Pantarlih, Verifikasi faktual serta pelantikan dan Bimtek KPPS agar bisa kita publikasikan ke publik.
Khaidir menegaskan, “setelah kita memperoleh RKA kegiatan tersebut, kita akan surati Aparat penegak hukum untuk memeriksa mana RKA asli dan RKA palsu yang dibuat oleh ketua PPK Nurussalam dan PPK Kecamatan lain terhadap anggaran yang sudah diberikan, sehingga kepastian penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang telah ditetapkan, bukan malah mengeluarkan RKA palsu untuk bisa mengelabui para PPS dan KPPS,” tutup Khaidir,S.E.,S.H.
Sebelum nya di beritakan media ini pada Tanggal 14 November 2024, Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,SH mendesak Sekretariat KIP Aceh Timur segera periksa seluruh Ketua PPK yang ada di Kecamatan Aceh Timur terkait Penyelewengan dana Pelantikan dan Bimtek Pantarlih serta dana Verifikasi Faktual.
Nazar menyebutkan, hampir seluruh PPK di Aceh Timur melakukan penyelewengan dan penggelapan dana tersebut, salah satunya adalah SB Ketua PPK Kecamatan Nurussalam, di duga Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan tidak dibagikan kepada yang berhak, ” Ujar Nazar kepada media ini Kamis 14 November 2024.
Informasi ini diperoleh dari PPS kecamatan Nurussalam yang namanya diminta untuk tidak dipublikasi. Dalam informasi tersebut seluruh PPS kecamatan Nurussalam diminta untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih di kecamatan saat itu.
Kami para PPS sekecamatan Nurussalam sampai saat ini, tidak menerima biaya Pelantikan dan Bimtek Pantarlih, pada saat itu kami gunakan Dana Operasional PPS, sampai sekarang biaya tersebut tak kunjung dikembalikan, padahal kami mengetahui bahwa pihak Sekretariat KIP Aceh Timur telah mencairkan dua dana kegiatan melalui Ketua PPK, sebut PPS.
Nazar menambahkan, Penyerahan keuangan yang diserahkan oleh Sekretariat KIP Aceh Timur melalui Ketua PPK itu menyalahi aturan dasar, UU Pemilu dan PKPU, dimana para PPK bertugas untuk melaksanakan segala tahapan pilkada yang diatur dalam regulasi, bukan malah mengurusi keuangan yang seharusnya dikelola oleh sekretariat PPK kecamatan.
Nazar selaku Advokat Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) mengingatkan Sekretariat KIP Aceh Timur dan SB selaku ketua PPK Nurussalam untuk segera mengembalikan kedua dana tersebut. Jika dalam waktu dekat dana tersebut tak kunjung diberikan kepada seluruh PPS Nurussalam, Kita akan melaporkan keduanya yaitu Sekretariat KIP dan PPK atas dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dan Penggelapan,”tutup Nazar.
(Jihandak Belang/Team YARA)