Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga:  Rehab Total : Nilai Bangunan Gedung Belum Jelas

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Baca Juga:  Pencuri Emas di Situbondo Berhasil Dibekuk Polisi.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Pulang Sekolah SMPN 1 Sukasada dengan Melaksanakan Pengamanan Arus Lalin

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
Ketua YARA Langsa, Desak Dir-Krim-Sus Polda Aceh Dan Kejati Aceh, Periksa Dugaan Korupsi Uang Penelitian IAIN Langsa
Terkesan Uring-Uringan, Pihak Orang Kepercayaan Pelaksana Rekanan Kontraktor
IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Desak APH Daerah Kota Langsa Usut Tuntas Dana Anggaran Rumah Kontrak Dinas Rektor IAIN Langsa.
Terkait Dugaan Layaknya Seperti Penjajahan Pada Zaman Belanda, RSU Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, 6 Tersangka Diamankan
Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Dimita Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN
Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba Di Seulimeum

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 19:02 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Senin, 18 November 2024 - 15:38 WIB

Ketua YARA Langsa, Desak Dir-Krim-Sus Polda Aceh Dan Kejati Aceh, Periksa Dugaan Korupsi Uang Penelitian IAIN Langsa

Senin, 18 November 2024 - 15:37 WIB

Terkesan Uring-Uringan, Pihak Orang Kepercayaan Pelaksana Rekanan Kontraktor

Senin, 18 November 2024 - 15:36 WIB

IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Desak APH Daerah Kota Langsa Usut Tuntas Dana Anggaran Rumah Kontrak Dinas Rektor IAIN Langsa.

Senin, 18 November 2024 - 15:35 WIB

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Berita Terbaru

Peristiwa

Relawan SPEED Jawa Tengah Temu Kangen Bersama Cawagub Hendi

Senin, 18 Nov 2024 - 16:58 WIB