Bangka-Belitung | Detikkasus.com -, Maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia menjadi hal yang sangat biasa di kalangan masyarakat setempat. Pernikahan dini biasa nya sering terjadi pada kalangan remaja yang menginjak umur 17-18 tahun, yakni saat masih bersekolah di jenjang SMA.
Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mengatur bahwa batas usia minimal diperbolehkan untuk menikah yakni pada saat berusia 19 tahun bagi pria maupun wanita. Dari peraturan perundang-undangan tersebut, seharusnya masyarakat setempat bisa melihat dan memahami aturan yang telah di tetapkan oleh negara untuk bakal usia matang diperbolehkannya menikah.
Menurut sumber MEDIA Indonesia berada pada peringkat ke-4 di Dunia, sebanyak 25,52 juta anak menikah di usia dini. Sementara itu terdapat 6 provinsi di Indonesia dengan pernikahan dini terbanyak : Sulawesi Barat sebanyak 34,2%, Kalimantan Selatan sebanyak 33,68%, Kalimantan Tengah sebanyak 33,56%, Kalimantan Barat sebanyak 32,21% dan Sulawesi Tengah sebanyak 31,91%.
Namun pada masa sekarang seperti yang lumrah kita ketahui bahwa banyaknya permasalahan pernikahan dini di Indonesia disebabkan oleh pergaulan remaja yang bebas serta ketidaktahuan akan pentingnya kesiapan tentang konsekuensi pernikahan. Penyebab pernikahan dini di Indonesia bisa juga terjadi karena pengaruh adat dan kebiasaan masyarakat setempat dan tekanan dari para orang tua untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.
Dampak yang akan terjadi jika pernikahan dini di lakukan ialah banyak nya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat menyebabkan gangguan mental pada korban serta dapat memicu terjadinya perceraian. Kemudian hilangnya hak para remaja untuk bersekolah atau mendapatkan pendidikan yang layak serta berisiko pada hambatan pertumbuhan calon anak atau yang biasanya disebut stunting.
Dalam hal ini seharusnya orang tua dan masyarakat dapat memberikan pemahaman kepada kalangan remaja mengenai pentingnya menjaga pergaulan. Kalangan remaja wajib diberikan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dan juga harus dibimbing untuk selalu menjaga kesehatan reproduksi agar tidak terjadi penyakit HIV/AIDS.Ungkap Mawar marcelida mahasiswi fakultas hukum UBB
Boy/tiem