Lakukan Mediasi Belum Menemukan Titik Terang

Kelapa Dua |Detikkasus.com -Pada tanggal 13 november 2024, mediasi pada hari senin 11 november 2024. Terkait permintaan ganti rugi yang di alami dari keluarga Sihaloho yg bersampingan dengan Tanah milik PT. Petir Indah karena sebelum nya banyak Pohon Pisang dan Pohon Sukun yang membuat tidak nyaman karena merusak tembok, atap dan plafon dari rumah keluarga tersebut.

Mediasi di lakukan karena adanya pemagaran dari pihak PT. Petir Indah namun tidak ada infomasi dari jauh jauh hari rencana pemagaran tersebut, seakan ada intervensi karena selaku Ketua RT 04 pun tidak mengetahui akan adanya pemagaran tersebut, dan tetangga yang bersebelahan dengan lokasi tanah milik PT. Petir Indah pun tidak tau sama sekali tentang rencana pemagaran tanah tersebut karena material pemagaran di turunkan di lokasi tanah tersebut pada tanggal 6 november 2024.

Baca Juga:  Pasca Perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah Sat Sabhara kepolisian Resor Blora Meningkatkan Penjagaan dan Patroli | Reporter - Z, Arifin.

Lalu di katakan pemagaran akan di lakukan pada hari senin 11 november 2024, sebelum di lakukan pemagaran di lakukan mediasi dari pihak PT. Petir Indah, koramil 02 curug. Ketua RW 03, keluarga sihaloho yang di rugikan, dan rekan-rekan media. 
Dari mediasi tersebut di katakan PT, Petir Indah menolak. Untuk memberikan ganti rugi kepada pihak keluarga sihaloho, yang di rugikan. Pada hal, sudah jelas sebelumnya dari pohon pisang dan pohon sukun yang merusak tembok. Atap dan plafon dari rumah mereka tinggal, pada hal dari pihak PT. Petir Indah tidak melakukan perawatan sama sekali.

Untuk di tanah milik mereka tersebut, dan dari pembicaraan mediasi tersebut. Ketua RW berbicara beliau tidak berpihak kepada masyarakat, atau pun berpihak ke PT. Petir Indah. Namun, PT. Petir Indah, tetap melakukan pemagaran di tanah tersebut. Bahkan tanpa di ketahui surat pemberitahuan dari PT dan RW kepada warganya, menurut keterangan saudara “W”. Selaku perwakilan keluarga sihaloho yang di rugikan mengatakan, “ini kan sudah jelas tanaman pohon pisang dan pohon sukun sudah merusak tembok. Dan atap rumah kami karena selalu kejatuhan pohon sukun, tapi ko malah pihak PT. Petir Indah ngak mau tanggung jawab.

Baca Juga:  Walaupun Masa Dinas Tinggal Hitungan Bulan Perwira Polsek Busungbiu ini Tetap Semangat Turun Kejalan

Pada hal itu, tanah mereka juga ngak melakukan perawatan. Kalo ada survey udah di liat rimbun pohon, ngak pernah datang ke rumah sama sekali. Eh inisiatif kami bersihin biar gak makin merusak rumah kami, ngak lama. Malah mau di pagarin tanahnya, trus ketua RW ngomong ngak berpihak siapa-siapa. Tapi tetap malah di bangun pagar tanpa ada pertanggung jawaban sama sekali, jadi di mana keadilannya kepada masyarakat”. Tutupnya

Baca Juga:  Detik Kasus | Tim Gabungan Polres Lumajang Berhasil Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

Setelah itu, perwakilan dari pihak PT. Petir Indah. Yaitu saudara “A”, menuturkan. “Bahwa kalo kita selaku karyawan hanya menjalankan perintah saja, kita coba naikin pengaduan ke manajemen. Tapi mereka menolak, dan memang secara di lapangan. Pohon tersebut, merusak tembok dan atap rumah keluarga tersebut. Iya kalo saya prihatin tapi, ngak bisa berbuat apa-apa semoga aja ada titik terangnya ntar”.

Memang betul sedikit aneh, sudah jelas tamanan tersebut. Merusak tapi dari pihak PT, tidak mau bertanggung jawab. Dan ketua RW se-akan, malah tidak berpihak kepada warganya. Yang sudah jelas, di rugikan. Di mana kah keadilan untuk warganya, sedangkan jelas sudah di rugikan dan tidak ada tanggung jawab.

(Jihandak Belang/Sumber : perskpknews/Prd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *