Tanjab Barat l Detikkasus.com – Polemik rencana debat pilkada Tanjabbarat calon Bupati dan wakil Bupati yang hanya di gelar satu kali oleh pihak KPU Tanjabbarat semakin gelinding bagai bola panas.
Sementara terkait polemik Debat tersebut, Pengamat Politik Dr. Arfa’i, SH, MH.di minta tanggapan menurutnya soal debat itu berapa kali tergantung paradigma yang digunakan,1. apakah pakai paradigma hanya sebagai sekedar kegiatan itu dilaksanakan saja, 2. Apakah Pakai paradigma debat itu sebagai wadah bagi rakyat untuk menilai kualitas dan kemampuan calon.
Jika menggunakan paradigma yang ke 2 seharusnya dilaksanakan lebih dari 1 kali agar calon bisa mengeksplor visi dan misinya secara utuh dan pemilih bisa menilai visi dan misi serta kemampuan calon juga secara utuh.
Apalagi jika dilihat dari ketentuan terkait keterpenuhan yang harus dicapai dalam debat calon kepala daerah yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota, terdapat 6 capaian terkait dengan;
1.meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2.memajukan daerah;
3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4.menyelesaikan persoalan daerah;
5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Lanjutnya,Artinya apakah debat yang hanya satu kali itu bisa mencapai 6 hal itu,itu yang seharusnya dijadikan tolak ukur dan pedomannya,”jelas pengamatan politik provinsi Jambi ini. (Ben)