Dugaan ‘Politik Uang’ Pilkada 2024 di Tangani Penyidik Gakkumdu Polres Buol

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu |Detikkasus.com -Penyidik penegakkan hukum terpadu (gak-kum-du) polres buol, menangani satu kasus dugaan pelanggaran pil-kada 2024. Yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (pas-lon) bupati dan wakil bupati buol, pada kamis 31 oktober 2024.

Waka sat-gas humas operasi mantap praja (OMP) tinombala, AKBP Sugeng Lestari. Mengatakan, sampai hari ke-37. Masa kampanye pil-kada serentak 2024, penyidik gak-kum-du. Baru menangani satu kasus pelanggaran pil-kada 2024, dan itu terjadi di kabupaten buol

“Ada satu kasus pelanggaran pil-kada 2024, yang ditangani penyidik gak-kum-du polres buol”. Kata, AKBP Sugeng Lestari di polda sul-teng kamis 31/10/2024.

Baca Juga:  Kyai, Purnawirawan Jendral, Pengacara, Siap Perkuat MIO Indonesia DPW Jawa Timur

Kasus tersebut, kata Sugeng. Teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/ 2024/SPKT/polres buol/polda sul-teng, dengan terlapor inisial “SR”. Kasus ini, sebelum telah dilakukan kajian di sentra gak-kum-du kabupaten buol. Ungkapnya

“Peristiwanya, sendiri terjadi tanggal 21 oktober 2024. Di desa tongon kecamatan momunu kabupaten buol, di rumah saudara “SR” (55 ). Pekerjaan tani, iya adalah seorang relawan salah satu pas-lon bupati dan wakil bupati buol. Pada pil-kada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari. Yang juga, kasub-bid pen-mas bid-humas polda sul-teng.

Baca Juga:  KORBAN PUTING BELIUNG TULANGAN DAPAT BANTUAN 50 JUTA DAN SEMEN 160 SAK

“SR” sebut sugeng, atas inisiatifnya. Memberikan bibit kakao berusia 3 bulan, sebanyak 1000 bibit kepada warga. Dengan maksud, agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya.

“SR” yang masih berstatus terlapor, diduga melanggar pasal 187.A jo pasal 73 ayat (4) undang-undang-RI nomor 10 tahun 2020 berbunyi. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada warga negara indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk mempengaruhi, pemilih agar tidak menggunakan hak pulih. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah. Memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, diancam penjara paling singkat 36 bulan. Dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.200 juta. Dan paling banyak Rp.1 milyar”, pungkasnya.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Pemedek Di Pura Melanting

(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru