Kapolsek Banda Sakti Sosialisasikan 18 Perkara, Yang Dapat Diselesaikan Secara Adat Berdasarkan Qanun Aceh

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, bersama Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Arm Junaidi, dan Camat Banda Sakti, Yuswardi SKM, MSM, menyelenggarakan sosialisasi mengenai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 terkait 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat di gampong. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Keuchik Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (22/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Selalu Jaga Talisilaturahmi Dengan Rutin Kunjungi Warga

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 30 orang, termasuk perangkat desa dan masyarakat Gampong Keude Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan meredam konflik di tingkat lokal.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan bagi gampong untuk menyelesaikan perselisihan, terutama dalam 18 jenis perkara yang diatur. Mulai dari perselisihan rumah tangga, pencurian ringan, hingga pelanggaran adat tentang pertanian dan hutan, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah adat.

Baca Juga:  Alumni Saka Wira Kartika Koramil0816/10 Balongbendo

Qanun ini, sebut IPTU Zul Akbar, juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Adat, yang menguatkan posisi gampong sebagai lembaga yang mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.

Baca Juga:  Razia di Labuhanbatu | 26 PSK Diduga Di Lepas Pol PP

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham tentang peran adat dalam penyelesaian konflik dan semakin mengedepankan musyawarah untuk menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing, pungkasnya.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB