Dugaan Polisi Daerah Aceh, Belum Lakukan Tindakan Kriminal Khusus, Langkahnya Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi Rakyat Miskin

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang Dikuasai Oleh Para Pengusaha Café Dan Restoran Di Kabupaten Aceh Tamiang, Terkesan Tidak Bernyali, Adanya Segepok Rupiah.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait pemberitaan yang sempat pernah terbit beberapa kalinya di media online ini, berjudul. Pemerhati sosial publik aceh, minta polda aceh, tindak tegas usut langkahnya tabung gas berukuran 3 Kg. Yang bersubsidi miliknya masyarakat miskin, kini telah diperdagangkan ke pihak para pengusaha kaya raya di aceh tamiang. Terbitan pada tanggal, minggu 13 oktober 2024.

Namun, hasil dalam pantauan wartawan media online ini bersama dari pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh. Dugaan polisi daerah aceh, belum lakukan tindakan secara kriminal khusus. Langkahnya tabung gas 3 Kg, untuk rakyat miskin yang bersubsidi itu.

Pihak dari kepolisian daerah aceh, juga belum melakukan pemeriksaan kepada pihak para pedagang warung café dan pedagang warung rumah makan (restoran) yang telah di kuasai di daerah kabupaten aceh tamiang. Terkesan tidak bernyali, adanya segepok rupiah.

Maka dari itu juga, meminta kepada bareskrim polri. Untuk ambil alih, kasus kriminal khusus. Langkahnya tabung gas 3 kg yang bersubsidi miliknya masyarakat miskin daerah kabupaten aceh tamiang provinsi aceh. Diduga pihak dari kepolisian daerah aceh, belum ada tanda-tanda penindakan tegas untuk mengusut kasus tabung gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat miskin.

Baca Juga:  Pekerjaan arenovasi Kantor PWI Tanah Datar Diduga di Mar Up

Karena sudah cukup lama, telah dikuasai oleh para mafia. Yang di seludupkan ke para pihak pedagang café mau pun restoran (rumah makan) daerah aceh tamiang itu, adanya peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.

Ditegaskan Laode, untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Dasar hukum penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, PP Nomor 30 Tahun 2009 (Revisi PP 36/2004), Perpres Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres 70/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Perpres Nomor 38/2019 jo Perpres 71/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Baca Juga:  Polisi Gelar Razia Kendaraan Antisipasi Rawan Kejahatan

Selain itu, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 jo Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan & Pendistribusian LPG, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran Peraturan Menteri dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga:  Bantuan Khusus Pemerintah Dampak Pandemi Covid-19.

Menurut bung karo-karo, sebagai pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Kembali angkat bicara, terhadap pihak publik, mengingat menimbah di anggap perlu. “Maka saya, sebagai pemerhati pengamat sosial publik. Dikarenakan tidak adanya tindak lanjut ketegasan oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah aceh, berharap kepada pihak bareskrim polri di mabes polri jakarta pusat. Untuk segera ambil alih dalam kasus tersebut, karena sudah cukup lamanya beroperasi secara terselubung. Dan juga masyarakat miskin yang bersubsidi itu, kini telah punah. Maka, yang telah dapat menggunakannya kini. Bukan lagi masyarakat miskin, tetapi pedagang cafe dan restoran (rumah makan) tidak termasuk kategori rakyat miskin lagi. Tetapi rakyat yang sudah mapan tentang kehidupannya”, pungkas tegasnya bung karo-karo tersebut. Senin 21/10/2024, sekitar pukul.08.23.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik)

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB