Diciduk Polisi, Di duga Penjual Sabu Sabu Langsung Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus.com – Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Nias Selatan (Nisel) Selasa (15/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki dewasa karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Nisel dalam keterangannya melalui Ps Kasat Narkoba Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, SH, Kamis (17/10/2024) menjelaskan, kedua pelaku berinisial G Alias Ama Elin, (40), warga Warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dan MW Alias Michael (33), warga yang sama.

Baca Juga:  Bupati Blora Bersama FORKOPINDA Melepas Pembrangkaatan Jamaah Calon Haji | Reporter : Z, Arifin.

“Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul23.45 WIB, personil kita dari satuan Narkoba menerima informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian, personil kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy, dan sekira pukul 00.20 WIB, melakukan pemesanan kepada seseorang yang diduga menjual sabu. Lalu pada pukul 00.30 WIB terduga bersama seseorang rekannya datang menghampiri personil dan pada saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” papar Ady Gari.

Baca Juga:  Detik - Detik Penonton Drama Surabaya Membara Jatuh dari viaduk

Dari terduga pelaku disita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan shabu-shabu dengan berat bruto 1,18 Gram, 1 unit handphone merk Vivo Y27, warna hijau, 1 unit handphone merk Oppo A58 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A50 warna putih, 1 unit handphone merk Nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat.

Baca Juga:  PEDAGANG BURUNG PASAR KARIMATA SEMARANG, NYAMBI VOKAL DANGDUT, KENANG, YANG AKRAB DI PANGGIL ROMA BUKAN IRAMA.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI,” kata Iptu Gari.

Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

( Supardi Bali ).

Berita Terkait

Karo SDM Polda Aceh, Tinjau Lahan Produktif Ketahanan Pangan Di Aceh Barat
MEDCO E & P Banding-Bandingkan Umur Organisasi Di Aceh Timur
Diduga Pembangunan Jalan Dan Drainase Di Lingkungan Rumah Sakit “RSUD” Sultan Azis Syah Peureulhak”, Disinyalir Terkesan Asal Jadi Saja.
LSM GMPK Aceh Timur, Dukung LBH Iskandar Muda Aceh Desak KIP Aceh Timur Copot Ketua PPK Yang Bermasalah
Sekretaris Diisukan Mundur, Ketua DPC Gerindra Kota Lhokseumawe Bungkam
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Penanda Tanganan, Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bakom-Sus Polri
Tindak Tegas Truk Tambang Melanggar Di Tangerang, 93 Diputar Balik, 21 Tilang Dan Cek Urine 1 Positif Narkoba
Internet Wifi, Yang Di Kelola Oleh Bum-Des Suka Harja, Diduga Ilegal.

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 23:00 WIB

Karo SDM Polda Aceh, Tinjau Lahan Produktif Ketahanan Pangan Di Aceh Barat

Senin, 18 November 2024 - 22:59 WIB

MEDCO E & P Banding-Bandingkan Umur Organisasi Di Aceh Timur

Senin, 18 November 2024 - 22:58 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Dan Drainase Di Lingkungan Rumah Sakit “RSUD” Sultan Azis Syah Peureulhak”, Disinyalir Terkesan Asal Jadi Saja.

Senin, 18 November 2024 - 22:57 WIB

LSM GMPK Aceh Timur, Dukung LBH Iskandar Muda Aceh Desak KIP Aceh Timur Copot Ketua PPK Yang Bermasalah

Senin, 18 November 2024 - 22:56 WIB

Sekretaris Diisukan Mundur, Ketua DPC Gerindra Kota Lhokseumawe Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

MEDCO E & P Banding-Bandingkan Umur Organisasi Di Aceh Timur

Senin, 18 Nov 2024 - 22:59 WIB