Pengumuman Kontes 303 Perjudian Sabung Ayam Laga yang digelar di Desa Kretek yang diumumkan Panitia Kretek, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Diduga ilegal.
Bondowoso | detikkasus.com – Viral maraknya perjudian 303 jenis sabung ayam dilenhkapi dengan Judi Dadu di Desa Kretek Kecamatan Sidayu, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, belum tersenun aparat penegak hukum (APH), Jajaran Kepolisian baik Polsek, maupun Polres Bondowoso serta Polda Jatim. Kamis 10 Oktober 2024.
Hal ini jadi sorotan masyarakat hingga Redaksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media Jatim. Pasalnya Perihal itu diketahui dari status panitia yang terang-terangan memberikan kabar kalau akan ada perjudian sekala besar taruhannya.
Dalam Pamflet Perjudian tertulis :
“Dear All. Kontes Ayam Laga yang akan diselenggarakan di hari Sabtu 12 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB dengan batas minim T5000. Hadiah pemenang tercepat akan mendapatkan 2 buah TV 32 inc, min gandeng 10 partai, 6X pukul dan 4 X jalu. Ttd Panitia Kretek,” demikian bunyi Pengumuman yang disampaikan.
Lanjut Informasi diperoleh dari masyarakat yang memberikan keterangan, kalau aktivitas di Desa Kretek sudah lama terjadi dan sangat ramai dikunjungi oleh para pemain ayam. “Mereka ada yang bawa mobil dan motor dari lokal daerah. Tidak hanya dari wilayah lokal, berbagai kabupaten di Jawa Timur berbondong-bondong datang, dari Jawa Tengah dan Bali. Omsetnya pun ratusan juta,” terang warga.
Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap Kepolisian Polres Bondowoso dan Polda Jatim segera ada menertibkan kalangan 303 jenis Sabung ayam dan Dadu.
“Mengingat, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi tak ragu menindak tegas praktik judi online dan darat,” tegasnya meniru statement Kapolri.
Kapolripun telah memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak segan-segan mempidanakan para pelaku yang terlibat judi. “Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu,” tegasnya di seluruh media online maupun cetak.
Agus Subekti menerangkan ancaman hukuman bagi pelaku sudah jelas di Pasal 303 KUHP, yang mana ancamannya buat penyelenggara, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta,” tandasnya.
(Red)